Hukum & Kriminal
Home » KPK Soroti Dugaan Adanya “Uang Pelicin” pada Pengadaan Alat Peraga SMK di NTB

KPK Soroti Dugaan Adanya “Uang Pelicin” pada Pengadaan Alat Peraga SMK di NTB

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti adanya dugaan praktek permainan pada proyek pengadaan alat peraga SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2025. Hanya saja, KPK belum melihat secara detail informasi seperti apa model fee “uang pelicin” yang diributkan.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK, Dian Patria, saat dimintai tanggapan mengenai dugaan adanya fee dalam pengadaan alat peraga SMK, mengaku belum memperoleh laporan resmi.

“Saya belum tahu informasi itu,” ujarnya singkat usai menghadiri rapat di Kantor Bupati Lombok Barat, Selasa (16/9/2025).

Meski demikian, Dian menegaskan bahwa KPK akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pejabat negara yang bertindak sebagai “makelar anggaran” dalam proyek pengadaan tersebut.

4.000 Ruang Kelas SMA, SMK dan SLB Rusak di NTB, Disorot Mendikdasmen

“Tentu secara umum, kalau ada kepentingan dalam pengadaan dan pejabat negara ikut campur, itu masuk kategori korupsi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini memiliki konsekuensi hukum serius.

“Itu ada ancaman pidananya,” tambah Dian.

Sebelumnya, MAKI mengungkap adanya indikasi manipulasi dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB yang diajukan sekolah disebut tidak digunakan, melainkan diganti dengan dokumen yang berasal dari pabrik atau distributor tertentu.

Tak hanya itu, dugaan lain yang mencuat adalah adanya fee hingga 30 persen yang diduga disetor kepada pejabat tertentu. Indikasi ini semakin kuat setelah sejumlah pejabat dilaporkan bertemu dengan vendor di sebuah hotel di Kota Mataram pekan lalu. MAKI pun memastikan akan membawa temuan ini ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diproses lebih lanjut.

Desa Berdaya Tahap Pertama Sasar 7 Ribu Lebih Keluarga Miskin

Kasus ini mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DAK yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Jika benar terbukti adanya praktik “jual-beli anggaran”, hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat peningkatan mutu fasilitas belajar bagi siswa SMK di NTB.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share