Ekonomi Pemerintahan
Home » KPK Wanti-Wanti Rencana Pemda NTB Legalkan Tambang di Luar WPR di Sekotong

KPK Wanti-Wanti Rencana Pemda NTB Legalkan Tambang di Luar WPR di Sekotong

Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Senin, 1 September 2025. (dok: ril)

Mataram – Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria menyoroti terkait wacana melegalkan tambang di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Sekotong, Lombok Barat.

Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan dan berpotensi memicu konflik kepentingan dan kerusakan lingkungan. Musababnya, wilyah yang diduga ingin dilegalkan tersebut masuk kawasan hutan. Dian menjelaskan keberadaan kawasan hutan tidak bisa dimanfaatkan begitu saja hanya atas permintaan tertentu.

“Narasi yang saya tangkap, mintanya yang disitu (luar WPR) dilegalkan, saya bilang itu kawasan hutan, bukan masuk WPR. Dan kalaupun iya, rakyat yang mana sih yang mau?” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegritas di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Senin, (1/8/2025).

Dian mengingatkan agar jangan sampai ada praktik kongkalikong antara pengambil kebijakan dalam penentuan lokasi tambang.

Jelang Muktamar, DPW dan DPC PPP se NTB Nyatakan Dukung Murdiono Jadi Ketua Umum

“Jangan sampai dibalik ini ada konflik kepentingan, ada suap menyuap dalam penentuannya, ada setor-setoran, itu aja yang kita ingatkan,” imbuhnya.

Terkait rencana pengelolaan tambang melalui koperasi, Dian menyebut tak ingin masuk ke ranah teknis. Yang terpenting ujarnya, keterlibatan negara dalam pengolahan hasil tambang, demi menjamin manajemen yang transparan dan kredibel.

“Bagi saya yang penting negara hadir pada saat dia mengolah dan mencuci emasnya, itu harus negara yang pegang,” katanya.

Selain sola lokasi tambang, Dian turut menyoroti dampak lingkungan jangka panjang. Ia menyebut tingginya angka stunting di Lombok Barat diduga disebabkan oleh efek kandungan merkuri akibat aktivitas tambang.

“Intinya perlu melihat seperti tadi yang dibilang tadi, sudah banyak ditemukan stunting di Lombok Barat yang diduga itu pengaruh merkuri. Dan ada kajian tahun 2018 dari teman-teman di Bali bersama Unram, sudah ditemukan merkuri tahun 2018 di daerah sana, artinya ada efek jangka panjang lingkungannya,” jelasnya.

Harga Tembakau Anjlok, Petani di NTB Ikat Kepala

Menurut data yang dihimpun, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 89 Tahun 2022, terdapat 60 blok WPR di NTB dengan luas total sekitar 1.470 hektare. Hanya 16 blok yang mendapatkan dokumen pengelolaan resmi dan siap diolah sesuai aturan.

Lima blok berada di Sekotong, Lombok Barat. Tiga di Sumbawa Barat, tiga di Sumbawa, dan sisanya tersebar di Bima dan Dompu. Setelah WPR disahkan, selanjutnya diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang baru bisa dikelola oleh pemerintah, koperasi, maupun pemangku kebijakan lainnya. (cw-ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share