Mataram – Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pilkada serentak Provinsi NTB tahun 2024 dipastikan akan dilaksanakan oleh KPU pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pilkada.
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi pada Rabu 8 Januari 2025. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dengan pemberitahuan dari MK terkait dengan perkara-perkara pilkada yang masuk ke MK.
“Ya kami mendapatkan informasi bahwa MK sudah mengeluarkan BRPK, dan secara aturan penetapan pasangan calon terpilih bisa dilaksanakan tiga hari setelah KPU menerima BRPK dari MK,” ujar Hilman.
BRPK dari MK tersebut dikeluarkan pada tanggal 6 Januari, maka KPU memiliki waktu untuk penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih selama tiga hari sejak dikeluarkannya BRPK tersebut, yakni dari tanggal 7-9 Januari.
“Ya kita punya waktu tiga hari untuk penetapan setelah KPU menerima BRPK dari MK. Informasi yang kami terima sudah keluar. Tapi secara resmi masih menunggu surat dari KPU terkait pemberitahuan perkara MK ini,” jelasnya.
Dengan telah keluarnya BRPK itu, Hilman pun memastikan bahwa pihaknya sudah menetapkan jadwal penetapan pasangan calon gubernur dan wakil kepala terpilih pada tanggal 9 Januari nanti. “Insyaallah hari Kamis tanggal 9 kita akan penetapan,” ujarnya.
Setelah penetapan pihaknya kemudian akan menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait penetapan tersebut melalui pemerintah Provinsi NTB.
“Setelah penetapan kita akan sampaikan kepada pemerintah, untuk melakukan pelantikan, ke Mendagri melalui pemerintah Provinsi,” jelasnya.
Diketahui berdasarkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB tahun 2024. Hasilnya pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 03, Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) dinyatakan menjadi pemenang Pilgub NTB 2024.
Penetapan perolehan suara Pilgub NTB 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU NTB nomor 125 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024. Ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.
Adapun perolehan suara masing-masing Paslon. Pertama sangan nomor urut 01 Rohmi-Firin dengan perolehan suara sah sebanyak 775.937. paslon nomor urut 2, Zul-Uhel dengan perolehan suara sah sebanyak 887.791, dan Paslon nomor urut 3, Iqbal-Dinda dengan perolehan suara sebanyak 1.163.194.
Comment