Lombok Barat – Misteri hilangnya Nurminah (27), perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Setelah hampir dua pekan dinyatakan hilang, Nurminah ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Korban dicor oleh pacarnya sendiri di dalam septic tank sedalam tiga meter di Perumahan Griya Perembun Asri, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.Kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang diajukan kakak korban ke Polsek Gerung pada 12 Agustus 2025.
Dalam laporannya, kakak korban menyebut Nurminah terakhir terlihat meninggalkan rumah pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam tanpa seizin keluarga. Sejak saat itu, ia tidak pernah kembali.
Polres Lombok Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan petunjuk bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan seorang pria berinisial IH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan indikasi bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan di Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Sabtu (23/8/2025).
Saat mendatangi rumah yang ditinggali IH di BTN Perembun Asri, petugas menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan rumah. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban berada di lokasi tersebut.
IH akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru, Kota Mataram, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Ia kemudian dibawa ke Polres Lombok Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, IH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku menganiaya korban hingga tak sadarkan diri, lalu menyeret tubuh korban ke dalam sumur di rumahnya.
“Pelaku mengaku telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke sumur yang ada di rumah tersebut,” jelas Eka.
Tak berhenti di situ, pelaku lalu menimbun tubuh korban dengan pasir dan menutupnya menggunakan buis beton berdiameter sekitar 80 sentimeter.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pasti di balik aksi keji tersebut. Namun, IH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338, serta juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. (cw-buk)
Comment