Hukum & Kriminal
Home » Berita » Lagi Tunggu Pembeli Sabu-sabu, Pria Mataram Disergap Polisi

Lagi Tunggu Pembeli Sabu-sabu, Pria Mataram Disergap Polisi

SH (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, yang ditangkap saat berada di sebuah gang di Jalan Abdul Kadir Munsi, Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, Rabu dini hari (25/02/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial SH (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Ia ditangkap saat berada di sebuah gang di Jalan Abdul Kadir Munsi, Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, Rabu dini hari (25/02/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Saat dilakukan penggerebekan, SH diduga tengah menunggu pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, terduga diamankan di pinggir gang bersama sepeda motornya.

“Saat diamankan, terduga berada di pinggir gang dan diduga sedang menunggu pembeli. Selain penggeledahan badan di lokasi, kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga yang tidak jauh dari tempat penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu siap edar dengan berat total 16,99 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat konsumsi narkoba, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta alat komunikasi milik terduga.

Jaksa Periksa Anggota Dewan KSB Soal Pengadaan Mesin Pertanian dari Pokir

Polisi menduga SH berperan sebagai pengedar. Dugaan itu diperkuat dari jumlah sabu yang dimiliki serta cara pengemasan dalam bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Kuat dugaan kami yang bersangkutan adalah pengedar. Ini terlihat dari jumlah sabu yang dimiliki serta cara pengemasannya,” tegas Kasat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan.

Saat ini, SH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang lebih luas di Kota Mataram.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(zal)

Tok!Pembunuh WN Spanyol di Senggigi Divonis 18 Tahun Penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan