Hukum & Kriminal
Home » Berita » Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh WNA Pemilik Hotel di Sekotong Diterima Polisi

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual oleh WNA Pemilik Hotel di Sekotong Diterima Polisi

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat. Kombes Pol Ni Made Pujawati.

Mataram – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dan praktik seks menyimpang yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA), pemilik hotel di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, berinisial RMS.

“Kami terima kemarin sore,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, melalui pesan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

Selanjutnya, berkas laporan yang diajukan oleh Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) tersebut akan ditelaah dan diverifikasi untuk menentukan langkah hukum pada tahap berikutnya.

“Iya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Ketua BKBH Universitas Mataram, Joko Jumadi, mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terungkap pada Senin, 26 Januari 2026, setelah para korban mendatangi sekretariat BKBH Unram. Dalam laporan tersebut, tercatat dua perempuan dan satu laki-laki yang mengaku sebagai korban.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Dalam pengakuannya, para korban menyebut kerap menerima berbagai janji dari RMS, salah satunya janji untuk dinikahi. Untuk menunjukkan keseriusannya, terlapor bahkan disebut sempat memasangkan cincin di jari manis salah satu korban di hadapan keluarga.

Joko menjelaskan, salah satu korban mengaku dijanjikan akan dibawa ke hubungan yang lebih serius. Namun, janji tersebut diduga hanya dijadikan alat untuk menuruti keinginan pelaku. Selain itu, terlapor juga disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual yang tidak wajar dengan dalih untuk memancing hasrat seksual.

“Salah satu korban diiming-imingi akan dinikahi, namun justru dieksploitasi dan dipaksa melakukan hubungan seksual yang tidak wajar,” jelas Joko. (Zal).

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan