Pemerintahan
Home » Legalisasi Pertambangan Rakyat, Sebanyak 13 Koperasi di NTB Tercatat Ajukan IPR

Legalisasi Pertambangan Rakyat, Sebanyak 13 Koperasi di NTB Tercatat Ajukan IPR

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iwan Setiawan (dok: ril)


Mataram – Sebanyak 13 koperasi tercatat telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui laman resmi yang disediakan maupun secara manual. Ke 13 koperasi yang telah mengajukan permohonan tersebut tersebar di beberapa wilayah pertambangan yakni kabupaten yakni Lombok Barat, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.

” Tercatat 13 dalam proses pengajuan, baik lewat OSS maupun manual, itu aja yang sudah berproses. Tersebar di Lima kabupaten, ada yang di Lombok Barat, ada yang di Sumbawa, ada yang di Dompu, Bima. Satu IPR itu satu koperasi,” ujar Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Iwan Setiawan pada Kamis, (4/9/2025).

Iwan menjelaskan, proses pengajuan izin tersebut harus melengkapi beberapa dokumen seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan izin lingkungan lainnya.

“Belum izin, masih proses semua pengajuannya karena ada UKL-UPL, ada izin lingkungan segala macamnya,” sebutnya.

Iwan menyambung, izin UKL-UPL dan izin lingkungan lainnya diproses di Dinas Lingkungan Hidup, sementara Dinas ESDM memproses dokumen reklamasi pasca penambangan. Sementara Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) mengatur retribusi terkait operasional tambang rakyat tersebut.

Jelang Muktamar, DPW dan DPC PPP se NTB Nyatakan Dukung Murdiono Jadi Ketua Umum

“Kalau UKL-UPL untuk izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, nanti kita di Dinas ESDM menyiapkan dokumen reklamasi pasca penambangan, dan iuran pertambangan rakyatnya di Bappenda, dengan merevisi Perda PDRD,” jelasnya.

Untuk memastikan izin tambang rakyat tersebut benar-benar dikelola oleh koperasi, Iwan menjelaskan bahwa dalam dokumen persyaratan tersebut dimuat struktur pengurus dan dokumen kelengkapan lainnya.

“Dia memasukkan semua persyaratannya termasuk susunan pengurus segala macam, bersama persyaratan kelengkapan-kelengkapannya,” sebutnya.

Terkait pembukaan proses perizinan tambang rakyat itu, agar aktivitas penambangan oleh koperasi segera dilakukan, Iwan memastikan Dinas ESDM melakukan kerja-kerja dengan mengawal proses pengajuan izin tersebut. Termasuk mengusulkan anggaran untuk pembuatan dokumen reklamasi pasca penambangan.

” Ini sama-sama kami mengurus istilahnya si calon koperasi atau pemegang HKI-nya menyetujui semua persyaratannya, melengkapi semua. Termasuk kami yang di ESDM menyiapkan anggaran rekomendasi untuk pembuatan dokumen reklamasi pasca tambang dan Pergubnya,” tandasnya.

Harga Tembakau Anjlok, Petani di NTB Ikat Kepala

Lebih jauh lagi, Iwan menegaskan HKI harus sesuai dengan blok pertambangan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait. Ia juga menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak boleh tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). ‎


‎”IPR ini harus di dalam WPR, Pengajuan wilayah pertambangan rakyat ini tidak boleh tumpang tindih dengan IUP. Kalau dia mengajukan izin usaha pertambangan harus melepaskan IUP yang dulu,” tukasnya.


Tak hanya itu, Iwan juga menjelaskan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur bahwa satu blok wilayah pertambangan rakyat memiliki luas 25 hektar, dengan masing-masing koperasi maksimal seluas 10 hektar.

“Satu WPR itu kalau berdasarkan undang-undang nomor 4, Pengajuannya rata-rata satu WPR itu 25 hektar, Pengajuan untuk koperasi maksimal 10 hektar, Pengajuan untuk perseorangan maksimal 5 hektar,” simpulnya. (Cw-ril)


‎Pemprov NTB Bakal Tempuh Judicial Review UU HKPD Kelautan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share