Peristiwa
Home » Berita » Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidang

Lima Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidang

Konferensi pers kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely di Aula Patria Tama, Mako Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025) sore. (Dok. Buk/Wartaonline)

Mataram – Kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Intel Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, siap memasuki tahap persidangan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram, yang dinyatakan lengkap (P21) secara formil dan materiil.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sudah selesai.

“Untuk kasus kematian Esco, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Dalam waktu dekat, Penyidik akan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti ke jaksa untuk tahap dua penyidikan.

“Berkas sudah lengkap. Selanjutnya kami segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti secepatnya,” tegasnya.

Kepala Sekolah SMK se-NTB Diperiksa Kejati Soal Dugaan Korupsi DAK Dikbud 2023

Kelima tersangka itu yakni Briptu Rizka Sintiyani (istri korban), H. Amaq Saiun (mertua), H. Nuraini (ibu mertua), Paozi alias Ojik, serta Dani (teman korban). Mereka akan digiring ke Kejaksaan Negeri Mataram untuk proses hukum lanjutan.

Sejalan dengan itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan bahwa penelitian berkas perkara kelima tersangka telah rampung.

“Berkas perkara Tersangka R telah lengkap (P-21), begitu pula empat tersangka lainnya,” kata Harun.

Setelah berkas lengkap, tersangka beserta berkas dan barang bukti akan segera dilimpahkan secara resmi.

“Tunggu waktunya,” lanjutnya singkat, saat ditanya jadwal pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan anggota Polsek Sekotong itu.

Tim Ahli Gubernur NTB Bantu Percepat Program Strategis di Seluruh OPD

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka yakni HN, P, dan satu lainnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Pengajuan itu bertujuan menguji keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik. Namun, PN Mataram menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Bagi keempat tersangka HS, P, DR, dan HN, polisi mendakwakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 56 ayat (1) KUHP, atau Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP, atau Pasal 221 KUHP.

Sementara itu, terhadap tersangka R, dakwaan berupa Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.

Menurut keterangan penyidik, tersangka R berperan sebagai dalang utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Keempat tersangka lainnya diduga terlibat secara aktif, baik dengan cara turut serta maupun membantu eksekusi tindakan tersebut. (zal)

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan