Hukum & Kriminal
Home » Berita » LPSK Berpeluang Tolak Permohonan Perlindungan Penerima Gratifikasi DPRD NTB

LPSK Berpeluang Tolak Permohonan Perlindungan Penerima Gratifikasi DPRD NTB

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tomi Pemana. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kemungkinan tidak mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan sejumlah anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi tahun 2025. Permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap penelaahan.

Tenaga Ahli LPSK Tomi Pemana mengatakan, keputusan terkait pemberian perlindungan akan ditetapkan setelah seluruh data dan posisi hukum para pemohon dikaji secara menyeluruh.

“Kami masih melakukan penelaahan. Kemungkinan keputusan akan diambil pekan depan,” kata Tomi.

Tercatat, terdapat 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Namun, menurut Tomi, tidak seluruh permohonan berpeluang dikabulkan.

“Belum tentu semuanya bisa kami berikan perlindungan,” ujarnya.

Tak Miliki Sertifikat Budidaya, KKP Segel Tambak Udang Milik Warga Asing di Lombok Timur

Penentuan tersebut, lanjut Tomi, bergantung pada hasil penelusuran data dan kedudukan hukum masing-masing pemohon dalam perkara gratifikasi tersebut. Saat ini, seluruh pemohon masih berstatus sebagai saksi.

“LPSK sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTB untuk melihat sejauh mana posisi hukum para pemohon. Untuk sementara, mereka masih sebagai saksi,” jelasnya.

Selain koordinasi dengan kejaksaan, LPSK juga akan mencermati keterangan para pemohon dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membandingkannya dengan hasil klarifikasi yang dilakukan LPSK secara mandiri.

“Kami akan melihat kesesuaian keterangan, termasuk menilai posisi sebenarnya dari masing-masing pemohon,” ungkap Tomi.

Ia menegaskan, status hukum para pemohon masih dapat berubah seiring perkembangan penyidikan. Jika ditemukan petunjuk lain, tidak menutup kemungkinan status saksi dapat meningkat menjadi tersangka.

Dirut SEG Sakit, Batal Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP

“Karena itu kami terus berkoordinasi dengan jaksa,” katanya.

Namun demikian, Tomi menyebut terdapat opsi lain apabila seorang pemohon yang berstatus tersangka bersedia mengungkap peran pihak lain secara signifikan, yakni melalui mekanisme Justice Collaborator (JC).

“Semua kemungkinan itu terbuka,” ujarnya.

LPSK juga akan mempertimbangkan rekam jejak para pemohon, termasuk apakah dugaan gratifikasi dilakukan berulang atau baru pertama kali.

“Kalau sudah pernah sebelumnya, itu menunjukkan pola atau sistem tertentu,” kata Tomi.(Zal)

Tuding SK Muzihir Belum Sah, Akri : Tak Ada Tanda Tangan Sekjen DPP PPP

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan