Mataram — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan fisik dan hukum yang diajukan oleh 15 anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terseret kasus dugaan gratifikasi tahun 2025.
Penolakan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, saat dikonfirmasi dari Mataram, Senin (2/2/2026).
“Kami memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan,” katanya via ponsel.
Dijelaskan, LPSK menilai permohonan perlindungan fisik yang diajukan tidak memenuhi syarat karena ancaman yang dialami para anggota dewan tersebut tidak masuk kategori membahayakan jiwa.
“Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga ditolak lantaran para pemohon tidak berada dalam kondisi sakit, serta tidak menghadapi laporan balik atas perkara penerimaan suap yang menjerat mereka,”ucapnya.
“Alasan-alasan tersebut tidak memenuhi kaidah dalam Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang (UU) Saksi dan Korban,” sambung Susilaningtias.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam regulasi tersebut, terdapat empat syarat utama yang menjadi dasar pemberian perlindungan oleh LPSK, yakni pentingnya keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan, hasil analisis medis atau psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi atau korban.
“Karena tidak memenuhi (syarat dalam UU tersebut), makanya kami memutuskan menolak permohonan mereka,” ucap Susilaningtias.
Meski demikian, LPSK memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi ke-15 anggota DPRD NTB tersebut. Apabila di kemudian hari muncul ancaman nyata, LPSK menyatakan siap turun tangan memberikan perlindungan.
Selain itu, tiga anggota DPRD NTB yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga masuk dalam radar pengawasan LPSK. Menurut Susilaningtias, lembaganya membuka peluang pemberian perlindungan apabila dibutuhkan, terutama selama proses persidangan berlangsung.
“Siapa tahu dari ketiganya ada yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku, kami bisa berikan perlindungan,” ungkapnya.(zal)


Komentar