Mataram – Mabes Polri turun tangan menyikapi kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri hadir langsung di Polda NTB untuk mengawal jalannya proses penyidikan.
Direktur Tipidum tindak pidana umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro, menegaskan kehadiran mereka bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bentuk supervisi dan asistensi resmi atas penanganan perkara tersebut.
“Jadi saya sampaikan bahwa kita ada supervisi dan asistensi, bagaimana proses yang kita lakukan, baik itu penerapan pasal maupun keterangan yang perlu kita butuhkan kembali,” kata Djuhandhani, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, asistensi dilakukan untuk mengevaluasi seluruh konstruksi kasus yang telah dibangun oleh penyidik Polda NTB, sekaligus menyempurnakan berkas dan arah pembuktian.
“Kalau konstruksi terkait persoalan sudah kita sampaikan, nanti tinggal didalami. Semoga ini bisa membuat terang semuanya,” ujarnya.
Bareskrim juga tengah memetakan apa saja yang masih perlu ditindaklanjuti.
“Hari ini baru kita dapatkan hasil asistensi dan supervisi, makanya kita butuh proses untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Atensi ini memperkuat bahwa kasus kematian anggota Bidang Propam itu tidak dianggap selesai. Mabes ingin memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai hukum acara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat menyatakan penyidikan tetap berjalan, namun kini dalam pengawasan langsung dari Bareskrim.
“Kami dari Tipidum Bareskrim Polri laksanakan asistensi tentang penyidikan yang dilakukan Polda NTB,” kata Syarif.
Ia menjelaskan bahwa dalam supervisi tersebut, tim pusat menerima paparan lengkap dan memberikan sejumlah catatan pendalaman.
“Tadi sudah dipaparkan dan tentu saja ada hal-hal lain, berbagai pendalaman terkait kasus,” ucapnya.
Syarif juga menegaskan bahwa Polda NTB mengedepankan pembuktian secara scientific, agar proses hukum terhadap ketiga tersangka berdiri di atas dasar yang kuat dan terukur.
“Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian secara scientific. Untuk lebih jelasnya, arahan-arahan maupun asistensi sudah saya sampaikan ke Dirkrimum,” sambungnya.
Diketahui, ketiga tersangka yang telah ditahan adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Sucandra, dan seorang perempuan bernama Misri. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.(cw-zal).
Comment