Mataram – Karena takut dikejar warga, seorang maling ayam di Mataram nekat meninggalkan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah korban. Bahkan, ayam hasil curiannya pun ia tinggalkan begitu saja.
Alhasil pelaku ditangkap pada Rabu (11/06/2025) di rumah pelaku yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
Nasib nahas benar-benar menimpa pelaku. Saat hendak mencuri ayam, ia justru kehilangan dua hal sekaligus, motor dan hasil curiannya. Motor yang di parkir sembarangan di depan rumah korban menjadi jejak paling jelas bagi polisi. Dari sinilah pengusutan dimulai.
Bermodal nomor rangka dan plat kendaraan, polisi melacak pemilik sepeda motor tersebut. Penelusuran pun mengarah ke rumah pelaku berinisial Y yang tinggal di Pagesangan, Kota Mataram. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan kemudian melakukan penyergapan. Penyergapan berlangsung mulus. Pelaku Y dibekuk tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K.R, mengatakan bahwa pelaku langsung mengakui semua perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas di rumahnya.
“Kami mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya. Saat ditangkap, ia langsung mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Arfi kepada wartaone.online.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa sebelum kejadian, ia telah mempersiapkan sejumlah alat seperti tang dan obeng untuk merusak gembok pagar rumah korban. Setelah berhasil masuk, ia langsung menuju kandang ayam dan mengambil empat ekor ayam betet.
“Namun, niat jahat pelaku berakhir panik setelah aksinya dipergoki warga sekitar. Ia lari terbirit-birit meninggalkan ayam curiannya dan motornya sendiri yang terparkir di depan rumah. Aksi buru-buru itulah yang justru mempercepat proses penangkapannya,” imbuhnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, mulai dari empat ekor ayam betet, obeng, tang, hingga sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksinya. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Ampenan.
“Modus pelaku terbilang nekat, tapi akhirnya berhasil kita ungkap dalam waktu singkat,” tambah Kanit Reskrim.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi juga mengungkap latar belakang tindakan pelaku. Y diketahui memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang. Hal inilah yang diduga mempengaruhi keberaniannya melakukan tindak kriminal secara sembrono.
“Kebiasaan pelaku mengonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras membuatnya berani melakukan aksi pencurian ini,” ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(cw-zal/di)
Comment