Mataram – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat kepada mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Frans Kornelisen. Hakim yang terakhir bertugas di PN Jember itu dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik dengan kasus perselingkuhan dan dugaan pelecehan seksual.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim,” kata Ketua Sidang MKH, Siti Nurdjanah, Dalam keterangan resmi yang diterima WartaOne di Mataram, Sabtu (27/9/2025).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hasil pemeriksaan Komisi Yudisial (KY) terhadap pelapor, saksi, dan bukti, menguatkan adanya hubungan terlarang Frans dengan seorang perempuan berinisial IN yang saat itu masih bersuami.
Selain itu, ia juga disebut pernah menjalin hubungan dengan mahasiswi dan perempuan lain, bahkan terlibat dugaan pelecehan seksual saat bertugas di PN Raba Bima maupun PN Jember.
Meski terlapor membantah tuduhan dan menilai video yang ada bukan alat bukti perselingkuhan, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut.
Dari tujuh saksi, empat di antaranya justru menguatkan laporan. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang memberikan pembelaan juga tidak mampu membantah fakta persidangan.
Majelis menilai, Frans melakukan perbuatan tidak pantas secara berulang dan mencoreng martabat lembaga peradilan. Tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan yang terus diulanginya.
“Terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI serta Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik,” tegas Siti Nurdjanah.(cw-zal)
Comment