Pemerintahan
Home » Mantan Sekda Lombok Utara Gugat Keputusan Bupati, Nilai Pemberhentian Cacat Prosedur

Mantan Sekda Lombok Utara Gugat Keputusan Bupati, Nilai Pemberhentian Cacat Prosedur

Mantan Sekda Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi. (dok. Ist)

Lombok Utara – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Anding Duwi Cahyadi, resmi melayangkan surat keberatan atas keputusan Bupati Lombok Utara Nomor: 225/1190/BKPSDM/2025 yang memberhentikannya dari jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Surat tertanggal 10 September 2025 itu menilai keputusan bupati cacat prosedur dan tidak sesuai aturan.

“Saya tidak pernah menerima surat peringatan atau dilibatkan dalam evaluasi apapun. Keputusan ini terkesan tiba-tiba dan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Dalam dokumen keberatan yang disampaikan, Anding menyebut keputusan mutasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, terutama terkait mekanisme pemberhentian pejabat tinggi pratama.

Dalam surat yang ia layangkan, terdapat beberapa poin yang ia sororti. Diantaranya mengenai Kode etik ASN. Menurut Anding, selama ia menjabat sebagai Sekda, ia mengaku konsisten menegakkan aturan dan tidak tersandung masalah kedispiplinan.

Bupati Lombok Barat Buka Suara TPS3R Diubah Jadi Kopdes

Kemudian dalam surat tersebut, ia juga melampirkan hasil evaluasi kinerja tahun 2023 dan 2024 yang menunjukan predikat sangat baik.

“Jika kinerja saya selama dua tahun berturut-turut sangat baik dan tidak ada catatan pelanggaran, maka pemberhentian dari jabatan Sekda menjadi staf ahli jelas tidak memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.

Anding, yang menjabat sebagai Sekda sejak 2019, menuntut agar keputusan bupati dibatalkan dan jabatannya dipulihkan. Ia memberi tenggat waktu bagi bupati untuk menanggapi surat keberatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan mantan sekda itu.(cw-buk)

Pemda Buka 4.676 Lowongan Untuk Tampung Honorer Non-Database yang Dipecat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share