Hukum & Kriminal
Home » Mantan Wabup Sumbawa dan Istri Wirajaya Mangkir dari Panggilan Polisi

Mantan Wabup Sumbawa dan Istri Wirajaya Mangkir dari Panggilan Polisi

Kanit Tipidkor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra.

Mataram – Dewi Noviany (DN), adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, sekaligus mantan Wakil Bupati Sumbawa tidak hadir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram dalam perkara korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Seharusnya, ia bersama tersangka lainnya, yaitu Rabiatul Adawiyah (RA) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus bantuan bencana tersebut. Namun, pada hari ini mereka bersama-sama mengajukan surat keterangan sakit sebagai alasan mangkir dari panggilan penyidik.

Kanit Tipidkor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, membenarkan bahwa kedua tersangka absen dari panggilan penyidik. Dalam keterangannya, Dewi Noviany disebut tengah menjalani pengobatan ke luar daerah, sementara Rabiatul Adawiyah juga tengah menjalani kemoterapi.

“Adawiyah saat ini sedang menjalani kemo. Bu Nopi (Dewi Noviany) juga dalam keadaan sakit, pengacaranya menyampaikan surat keterangan bahwa ia sedang jalani kemoterapi di luar daerah,” kata Iptu Wilandra kepada WartaSatu, Kamis (31/7/2025).

Perlombaan Usai, Gubernur Iqbal Sebut Gelaran Fornas VIII NTB Sukses

Kendati demikian, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya. Rabiatul Adawiyah telah menyatakan kesediaannya hadir pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Sementara Dewi Noviany baru akan dijadwalkan ulang minggu depan, menyesuaikan kondisinya karena berobat keluar daerah.

“Bu Rabiatul sepakat hadir hari Sabtu. Sedangkan Bu Nopi akan kita jadwalkan ulang minggu depan, karena berdasarkan keterangan pengacaranya, ia sedang berada di luar daerah untuk menjalani kemo,” tegas Wilandra.

Ketidakhadiran kedua tersangka ini memperpanjang proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Mataram.

Penyidik mengonfirmasi bahwa berkas kasus sudah dibagi berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan satu berkas khusus untuk empat tersangka yang sudah ditahan yaitu Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu, dan M. Haryadi Wahyudin. Sementara, Dewi Noviany (DN) dan Rabiatul Adawiyah (RA) yang saat ini menjalani perawatan kemoterapi tersendiri di dalam berkas tersendiri karena status pemeriksaan dan peran hukum mereka berbeda.

Rabiatul Adawiyah (RA) sendiri merupakan istri dari tersangka 1 Wirajaya Kusuma. Saat program penyaluran masker COVID-19 itu ia menjabat sebagai bawahan suaminya di Dinas Koperasi dan UKM NTB.(cw-zal)

Kejati NTB Lantik Tujuh Pejabat Baru, Termasuk 3 Kajari

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share