Mataram – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum rampung. Sambil menunggu keputusan dari pemerintah pusat, jabatan Pelaksana harian (Plh) Sekda NTB yang saat ini diemban Lalu Moh. Faozal dipastikan kembali diperpanjang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan bahwa tahapan seleksi saat ini tengah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lalu kemudian ke Sekretaris Kabinet (Seskab).
Hal itu menyusul telah keluarnya persetujuan atau rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas tiga nama calon Sekda NTB. Ketiganya adalah Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik.
“Tiga besar itu sudah kita proses dan alhamdulillah sudah keluar rekomendasinya dari BKN. Selanjutnya hasil rekomendasi itu sudah kita bawa ke Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah,” ujar Yiyit sapaan akrabnya, pada Kamis (5/2/2026).
Karena proses di pusat belum selesai, Yiyit mengatakan Pemprov NTB kembali memperpanjang masa tugas Plh Sekda, yakni Lalu Moh. Faozal selama tujuh hari kedepan.
“Iya, tentu seperti itu. Setiap tujuh hari kerja kita melakukan proses perpanjangan sebagai Plh,” jelasnya.
Perpanjangan tersebut, lanjutnya, tetap dilakukan melalui proses administrasi, yakni dengen mengeluarkan surat perintah tugas dari Gubernur NTB.
“Tentu kita akan buat administrasinya dalam bentuk surat perintah tugas,” katanya.
Terkiat penentuan satu nama Sekda definitif, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, mengingat pengangkatan Sekda atau pejabat eselon I ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Nanti dari pusat, Seskab. SK-nya adalah SK Presiden. Di sana ada tim yang melakukan pencermatan administrasi, rekam jejak, dan hal-hal lain sesuai SOP,” tuturnya.
Terkait target waktu rampungnya seleksi Sekda ini, Yiyit berharap proses di pusat dapat segera rampung, meski tidak ada batas waktu pasti di Kementerian Dalam Negeri.
“Mudah-mudahan bisa secepatnya. Kita semua ingin lebih cepat lebih baik, tapi di Kemendagri memang tidak ada ketentuan hari seperti di BKN,” pungkasnya. (ril)


Komentar