Mataram — Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB dengan agenda pembacaan putusan sela digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini menyatakan tidak menerima seluruh keberatan (eksepsi) dari tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nasib Ikroman.
“Menyatakan, satu, keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa,” kata Dewi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan, penuntut umum telah melakukan perbaikan atas kesalahan penulisan umur dan tanggal lahir terdakwa Hamdan Kasim, sehingga tidak membatalkan dakwaan.
“Pertama, penuntut umum telah melakukan perbaikan atas kesalahan umur dan tanggal lahir sehingga sesuai dengan identitas Hamdan Kasim,” sebutnya.
Terkait keberatan kuasa hukum yang menyebut dakwaan kabur karena mencampuradukkan pokok-pokok pikiran dengan program direktif, majelis hakim menilai dakwaan telah disusun secara tepat.
“Menurut majelis hakim, dakwaan telah diuraikan secara cermat, lengkap, dan jelas sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” jelasnya.
Majelis juga menilai, hal-hal yang dipersoalkan dalam keberatan tersebut sudah masuk dalam pokok perkara dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, terkait pihak penerima suap yang belum ditetapkan sebagai tersangka, majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak memengaruhi keabsahan dakwaan.
“Karena dasar penyusunan dakwaan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” tegasnya.(zal)


Komentar