Mataram – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret anggota DPRD Provinsi NTB, Marga Harun, masih belum menemukan titik temu. Dua kali upaya mediasi yang difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram sejauh ini tidak membuahkan hasil.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan bahwa dalam mediasi terakhir pada Jumat (15/8/2025), istri Marga Harun tetap bersikukuh meminta uang damai sebesar Rp800 juta sebagai syarat perdamaian.
“Tidak cocok, dari mediasi istrinya minta 800 juta,” ungkap Regi pada Rabu, (20/8/2025)
Mediasi yang digelar di ruang Unit PPA itu berlangsung cukup tegang. Pasangan yang rumah tangganya sedang goyah tersebut beberapa kali terlibat adu mulut di depan penyidik. Bahkan, penyidik PPA harus turun tangan menengahi keduanya agar suasana kembali kondusif.
“Kemarin pas mediasi sempat adu mulut,” tambahnya.
Sikap istri Marga Harun hingga kini tidak berubah. Ia tetap teguh dengan syarat yang diajukan, yakni hanya akan menerima perdamaian jika permintaannya dipenuhi.
“Harus ada uang baru mau damai,” katanya menegaskan.
Sesuai aturan, proses mediasi dalam kasus KDRT hanya diberikan kesempatan sebanyak tiga kali. Saat ini, dua kali upaya sudah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan. Masih tersisa satu kali kesempatan mediasi lagi.
Dengan situasi yang masih buntu, proses hukum Marga Harun kini bergantung pada hasil mediasi ketiga mendatang. Apabila kembali gagal, kasus dugaan KDRT ini hampir pasti berlanjut ke ranah pengadilan. (cw-zal).


Comment