Oleh: Harianto Bahagia — Etnografer di kolektif Nusa Artivisme
Mataram tumbuh bukan hanya sebagai pusat pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Barat, tetapi sebagai ruang perjumpaan banyak identitas. Kota ini dihuni oleh masyarakat Sasak, Bali, Jawa, Tionghoa, Arab, Bima, Sumbawa, dan beragam latar sosial lain yang bertemu dalam ritme urban yang kian cepat.
Keberagaman ini adalah kekayaan, tetapi sekaligus tantangan. Tanpa pengelolaan yang sadar dan terarah, multikulturalisme mudah berubah menjadi kebisingan. Hidup berdampingan, namun tanpa benar-benar saling memahami latar sosial budaya masing-masing.
Dalam konteks inilah urgensi pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kota Mataram perlu dibaca seksama.
Selama ini, kebudayaan di Mataram sering berjalan sebagai fragmen. Komunitas bergerak sendiri, festival hadir musiman, ruang seni tumbuh sporadis, dan arsip budaya nyaris bergantung pada inisiatif personal.
Pemerintah memang mulai menyiapkan sarana fisik, tetapi tata kelola kebudayaan sebagai sistem belum sungguh-sungguh dibangun. Oleh karena itu, kota seperti Mataram membutuhkan lebih dari sekadar panggung dan gedung; Mataram juga memerlukan arah.
Multikultur Tanpa Kompas
DKD dapat berfungsi sebagai kompas kultural kota. Ia bukan sekadar lembaga penyelenggara acara seremonial atau penambah struktur birokrasi, melainkan simpul pengetahuan dan ruang deliberasi.
Di sanalah pemetaan aset budaya dilakukan secara serius, baik tradisi lama, budaya urban, seni kontemporer, maupun ekspresi komunitas minoritas.
DKD juga dapat menjadi jembatan antara dunia komunitas dan bahasa kebijakan, menerjemahkan kebutuhan riil pelaku budaya ke dalam perencanaan yang bisa dijalankan.
Praktisi budaya Buyung Sutan Muhlis pernah menegaskan bahwa Mataram layak dibranding sebagai sentral kebudayaan Sunda Kecil. Buyung menyebut Mataram memiliki modal historis, sosial, dan demografis yang layak diangkat sebagai pusat kebudayaan di kawasan Sunda Kecil.
“Harusnya Mataram memang dibranding sebagai sentral kebudayaan Sunda Kecil, dan lain-lain,” ungkap Buyung saat berbincang dengan Warta Satu pada Minggu, 7 Desember 2025 lalu.
Pernyataan itu bukan romantisme, melainkan pembacaan atas posisi strategis kota sebagai simpul lalu lintas gagasan, seni, dan aktivitas budaya di NTB.
Tanpa DKD, potensi tersebut akan mudah terlepas, bahkan tereduksi menjadi etalase pariwisata yang dangkal, indah dilihat, tetapi rapuh secara ekosistem.
Lebih jauh, DKD memiliki peran penting dalam menjaga ingatan kota. Mataram memiliki lapisan sejarah panjang dengan keberadaan situs kerajaan, kolonialisme, migrasi lintas pulau, pusat ekonomi dan pemerintahan, hingga modernisasi dan rehab-rekon pascagempa 2018.
Ingatan-ingatan ini kerap terpinggirkan oleh pembangunan yang serba cepat. DKD dapat menjadi penjaga kesinambungan, memastikan bahwa pembangunan tidak memutus hubungan kota dengan sejarah dan nilai-nilai yang membentuknya.
Esensi lain yang tak kalah penting adalah inklusivitas. Kota multikultur cenderung menampilkan yang dominan dan populer, sementara yang kecil dan rapuh perlahan menghilang.
DKD dapat berfungsi sebagai mekanisme korektif yang memberi ruang bagi kelompok minoritas, tradisi yang terancam punah, serta praktik budaya yang tidak selalu “menjual”.
Pelajaran dari FTI
Urgensi DKD ini menemukan relevansinya dalam Simposium Kebijakan Kebudayaan yang digelar dalam rangka Festival Teater Indonesia (FTI) 2025 di Taman Budaya NTB pada 10 Desember lalu. Forum tersebut menegaskan bahwa persoalan kebudayaan hari ini tidak berhenti pada kurangnya acara, melainkan pada lemahnya ekosistem.
Elisa Sutanudjaja dari Rujak Center for Urban Studies mengingatkan bahwa kota adalah ruang hidup yang dipenuhi tarik-menarik kepentingan sosial, ekonomi, budaya, dan politik.
Budaya, menurutnya, tidak lahir terutama dari gedung pertunjukan, melainkan dari kondisi kerja yang memungkinkan praktik budaya berlangsung secara konsisten.
Elisa menekankan pentingnya “ruang proses”, sebuah ruang yang ramah kantong, ramah publik, dan stabil, alih-alih sekadar ruang representatif yang megah secara visual.
Sementara itu, Adhar Hakim selaku Ketua Tenaga Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG P3K) memaparkan bahwa meskipun NTB telah memiliki kerangka hukum pemajuan kebudayaan, mulai dari UU Nomor 5 Tahun 2017 hingga Perda dan Pergub tentang DKD, tantangan terbesar justru berada pada level implementasi.
Adhar mengakui masih lemahnya ekosistem budaya, ketimpangan infrastruktur, akses yang belum merata bagi pelaku seni tradisi, serta minimnya riset dan dokumentasi kebudayaan lokal.
Poin-poin ini memperlihatkan satu hal penting bahwa tanpa lembaga penyangga yang mampu menjembatani kebijakan dan praktik, visi pemajuan kebudayaan mudah berhenti sebagai dokumen.
Dalam topik perbincangan mengenai pembangunan kota yang berbasis nilai dan akar budaya. Adhar mengungkapkan satu contoh tentang prinsip yang melandasi pengembangan Kota Tua Ampenan dan juga kebijakan tata perkotaan lainnya. “Membangun kota harus memperhatikan soal sosial, kultur, dan politik. Mematikan satu saja komponennya, tidak layak disebut kota,” katanya.
Karena itu, menurut hemat saya, pembentukan DKD Kota Mataram bukan sekadar kebutuhan yang sifatnya administratif, melainkan kebutuhan ekosistem. DKD dapat menjadi ruang konsolidasi gagasan, pengawasan kebijakan, serta pengikat antara komunitas, pemerintah, dan publik.
Tentu saja pembentukan DKD adalah soal keberanian politik dan kesadaran kolektif. Apakah Mataram ingin menjadi kota administratif yang sibuk namun tanpa narasi, atau kota budaya yang sadar akan identitas dan masa depannya?
Momentum itu ada sekarang. Energi komunitas hidup, ruang publik mulai dibuka, diskursus kebudayaan menguat. Yang dibutuhkan hanyalah satu simpul pengikat agar semuanya bergerak ke arah yang sama.
Pertanyaan itu kini kembali ke diri kita semua, apakah Mataram siap menata keberagamannya sebagai kekuatan, atau kita memilih membiarkannya berjalan tanpa arah, hingga suatu hari bisa kehilangan maknanya sendiri.


Komentar