Pendidikan Peristiwa
Home » Berita » ‎Menunggu Hasil Audit BPKP pada Kasus Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB 2022

‎Menunggu Hasil Audit BPKP pada Kasus Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB 2022

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi. (Dok:WartaSatu/zal)


Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun anggaran 2022. Hingga kini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 57 orang.

‎Proses audit kerugian keuangan negara saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

‎“Masih menunggu hasil penghitungan,” ujar Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, kepada WartaSatu, Senin (3/11/2025).

‎Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk sejumlah SMK di NTB, dengan nilai proyek mencapai Rp10,2 miliar yang bersumber dari DAK tahun 2022.

‎Dari hasil penyidikan sementara, sebanyak 57 saksi telah dimintai keterangan, meliputi pihak penyedia barang, pejabat internal Dikbud NTB, hingga mantan Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqan, serta mantan Kepala Bidang SMK Khairul Ihwan, yang kini bertugas sebagai guru di salah satu SMK di Lombok Timur.

‎“Pihak penyedia tentunya sudah kami periksa,” lanjut Endriadi.

‎Berdasarkan penelusuran WartaSatu, perkara ini mulai diselidiki sejak pertengahan tahun 2022, setelah muncul bukti transfer mencurigakan atas nama dua orang berinisial SQ dan RB, masing-masing senilai Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek pengadaan meubelair.

‎Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga telah memeriksa Kabid SMA Dikbud NTB, Muhammad Hidlir, bersama tiga ASN lainnya. Dalam pemeriksaan, Hidlir membantah menerima fee proyek dan menyatakan bahwa kegiatan pengadaan belum sampai pada tahap pelaksanaan.

‎Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil final audit dari BPKP NTB untuk memastikan nilai kerugian negara secara pasti sebelum melangkah ke tahap berikutnya dalam proses penyidikan.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan