Pemerintahan
Home » ‎Meritokrasi Iqbal, Eks Terpidana Kasus Perkawinan Dilantik Jadi Kepala DPMPTSP NTB

‎Meritokrasi Iqbal, Eks Terpidana Kasus Perkawinan Dilantik Jadi Kepala DPMPTSP NTB

Pelantikan delapan pejabat eselon II dan mutasi tiga pejabat eselon III oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal pada Rabu, 17 September 2025 di Pendopo Gubernur NTB. (dok: Pemprov NTB)



Mataram – Pelantikan Irnadi Kusuma, sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB oleh Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, menuai kontroversi. Pasalnya, pejabat eselon II tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Dengung meritokrasi pun diuji. Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9/2025).

Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Namun, nama Irnadi yang kembali menempati posisi strategis justru memantik sorotan tajam publik.

‎Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Selain itu, ia juga pernah diberhentikan dari jabatan tinggi pratama sebelumnya.

Kasasi yang diajukan Irnadi ditolak tertanggal 23 Maret 2021. Irnadi harus menjalani pidana enam bulan. Dengan Hakim Ketua Dr Salman Luthan SH MH.

‎Merespon hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno menjelaskan, Irnadi, telah menjalani sanksi terkait kasus tersebut.

‎Artinya menurut Yitit sapaan akrab kepala BKD, Irnadi diperbolehkan mengikuti seleksi terbuka lantaran proses hukum tersebut telah selesai dan itu terjadi pada beberapa tahun silam yakni pada 2021.

‎”Waktu itu yang bersangkutan sudah terkena sanksi, dia sempat non-job kemudian kembali lagi mendapat kepercayaan. Setelah itu dia ikut seleksi terbuka dan lolos,” kelitnya pada Jumat, (19/9/2025).

‎Penyelundupan Empat Truk Kayu Senokeling asal Sumbawa Digagalkan

Namun, pernyataan Yiyit ini ‎membentur regulasi mengenai JPT sangat tegas. Berdasarkan Pasal 107 PP 11/2017 jo. PP 17/2020, calon pejabat tinggi harus memiliki rekam jejak yang bersih, berintegritas tinggi, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana maupun disiplin.

Tertulis, meski masa hukumannya sudah selesai, catatan pidana tetap menjadi pertimbangan serius karena menyangkut kepantasan dan etika jabatan publik.(cw-ril)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share