Mataram – Sebanyak 11 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) non-job imbas penerapan perda nomor 5 tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru tetap menerima gaji.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, mengatakan tidak ada kendala dalam proses pembayaran gaji para pejabat non-job tersebut. Menurutnya pencairan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdampak penggabungan akibat SOTK baru juga tetap dilakukan.
“Tidak ada gangguan. Gaji tetap kita bayarkan. Hanya ada sedikit gangguan di SIPD (sistem informasi pemerintah daerah),” ujarnya saat ditemui pada, Senin (5/1/2026).
Nursalim menjelaskan, gangguan di SIPD hanya bersifat teknis dan tidak berdampak pada keterlambatan pencairan keuangan. Hanya saja, perlu ada penyesuaian nama nomenklatur beberapa OPD yang mengalami perubahan dalam SOTK.
Dia menambahkan, kondisi serupa juga kerap terjadi setiap awal tahun anggaran akibat adanya penyesuaian struktur pejabat.
“Ndak ada (keterlambatan), biasa tahun sebelumnya juga kita dapat gaji di atas tanggal 5. Karena setiap awal tahun itu kan ada pengusulan, bendahara baru, ada pengusulan pejabat pengelolaan keuangan, ada pengusulan pejabat pelaksana teknis kegiatan,” jelasnya.
Nursalim memastikan pencairan anggaran tidak harus menunggu seluruh kepala OPD definitif dilantik. Proses administrasi tetap berjalan dengan penunjukan pelaksana tugas (Plt).
“Yang penting proses ini sudah jalan, sedang penginputan sekarang, sedang penyusunan anggaran kasnya, setelah jadi anggaran kas OPD, baru anggaran kas Pemda, baru dia mengajukan pembayaran semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan SOTK baru ini resmi diterapkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Penerapan ini berimbas pada beberapa pejabat kehilangan jabatan.
“Sudah berlaku SOTK tinggal menunggu penyesuaian pejabat difinitif. Nama-namanya sudah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” kata Faozal di depan ruangan Gubernur NTB, Jumat petang (2/1/2026).
Faozal mengatakan, seluruh pejabat eselon II yang tidak memiliki jabatan itu akan non aktif sementara sembari menunggu usulan mutasi berikutnya. “Sementara kan rumahnya hilang,” imbuhnya.
Berikut 11 pejabat eselon II Pemprov NTB yang kehilangan jabatan sementara imbas penerapan Perda SOTK baru, antara lain:
- Sadimin – Kepala Dinas PUPR
- Jamaludin – Kepala Dinas Perdagangan
- Nuryanti – Kepala Dinas Perindustrian
- Aidy Furqan – Kepala Dinas Ketahanan Pangan
- Muhammad Riady – Kepala Biro Umum
- Najamuddin Amy – Kepala Biro Perekonomian
- Surya Bahri – Kepala DP3AP2KB
- Nunung Triningsih – Kepala Dinas Sosial
- Wirawan Ahmad – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
- Izzudin Mahili – Kepala Biro Administrasi Pembangunan
- Hairil Akbar – Kepala Biro Administrasi Pimpinan.(ril)


Komentar