Mataram — Misri Puspita Sari, perempuan yang menemani terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa penganiayaan yang menewaskan Brigadir Muhammad Nurhadi, di kolam Villa Tekek The Beach House Hotel, Gili Trawangan.
Usai menjalani sidang tertutup, gadis yang berstatus sebagai tersangka ini menyatakan bahwa keterangan yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim tidak berbeda secara substansi dengan yang pernah ia berikan saat proses penyelidikan.
“Saya memberikan jawaban, sama dengan waktu saya pertama kali dilibatkan dalam kasus ini,” ujar Misri kepada wartawan usai sidang, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan tidak pernah melihat, mendengar, maupun mengetahui adanya pemukulan atau penganiayaan terhadap Nurhadi sebelum korban ditemukan tidak sadarkan diri di kolam vila.
“Saya tidak pernah tahu soal pemukulan atau penganiayaan yang menyebabkan almarhum meninggal,” tegasnya.
Perbedaan keterangan, menurut Misri, hanya terjadi pada durasi waktu dirinya berada di kamar mandi. Dalam pemeriksaan awal, ia menyebut berada di kamar mandi selama 40 menit. Namun dalam persidangan, durasi tersebut ia luruskan menjadi sekitar 25 hingga 30 menit.
Misri menjelaskan, selama di kamar mandi ia tidak hanya mandi, tetapi juga bermain ponsel, berganti pakaian, dan berdandan.
“Saya mandi lama itu biasa. Scroll handphone, ganti baju karena langsung bawa pakaian ganti, lalu make up,” katanya.
Terkait kondisi kamar mandi yang ditemukan dalam keadaan kotor dengan handuk dan tisu berserakan, Misri mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia menyebut kondisi kamar mandi saat ia tinggalkan tidak seperti yang digambarkan dalam temuan penyidik.
“Itu bukan kebiasaan saya. Saya juga tidak tahu soal tisu yang sampai ada di kloset,” ucapnya.
Misri juga tidak bisa memastikan waktu pasti dirinya masuk ke kamar mandi. Namun, ia menyebut setelah keluar dari kamar mandi, tidak lama kemudian korban terlihat sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri di kolam.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Mukhlis menilai keterangan Misri di persidangan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun dengan keterangan saksi lain, khususnya saksi Putri.
Menurut Budi, sejumlah perbedaan keterangan itu akan didalami melalui konfrontasi antara Misri dan Putri.
“Pada prinsipnya, terdapat inkonsistensi dalam pemberian keterangan,” kata Budi.
Salah satu perbedaan mencolok, lanjutnya, terkait pernyataan Misri yang menyebut korban sempat mencium saksi Putri. Keterangan tersebut dibantah langsung oleh Putri, yang menyatakan tidak pernah mengalami hal itu.
Selain itu, JPU juga menyoroti perbedaan durasi waktu Misri berada di kamar mandi, serta ketidaktahuannya atas keberadaan tisu dan handuk yang berserakan di lokasi kejadian, sebagaimana hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari keseluruhan keterangan saksi, JPU menyebut telah menemukan petunjuk motif dalam perkara ini, termasuk fakta bahwa korban dan Misri sempat bersama di kolam sebelum peristiwa kematian terjadi.
“Sejak awal, saksi menolak mengaitkan dirinya dengan peristiwa itu. Dia tetap menyebut berada di kamar mandi,” pungkas Budi.(Zal)


Komentar