Mataram – Bermodal alasan hendak menemui pacar untuk membicarakan pernikahan, seorang remaja inisial HW (19) warga Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Kota Mataram nekat menipu temannya sendiri dan menggadaikan sepeda motor yang dipinjam. Ironisnya, pelaku dan korban baru saling kenal selama satu bulan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/7/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah kos-kosan wilayah Punia, Mataram. Saat itu, motor milik VA anak dari S (51), warga Cakranegara dipinjam oleh HW dengan alasan ingin bertemu kekasihnya untuk merencanakan pernikahan.
“Motor dipakai anak korban untuk menonton konser dan sempat singgah di kos temannya. Di sana, HW meminjam motor dengan alasan hendak menemui pacarnya karena ingin menikah,” kata Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, Kamis (3/7/2025).
Namun kenyataannya, sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe tersebut malah digadaikan oleh HW kepada seseorang di wilayah Karang Medain, tanpa sepengetahuan pemilik. Kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Tim Opsnal Polsek Mataram langsung menindaklanjuti laporan tersebut. HW berhasil diamankan bersama barang bukti motor yang telah digadaikan.
Dari hasil pemeriksaan, HW mengaku hanya mengenal VA selama satu bulan. Uang hasil gadai sebesar Rp1 juta digunakannya untuk judi sabung ayam dan kebutuhan pribadi.
“Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Mulyadi.(cw-zal)
Comment