Mataram – Penggunaan mobil dinas listrik oleh pejabat lingkup Pemprov NTB akan mulai dilakukan pada bulan Februari mendatang. Pada tahap awal ini sebanyak 72 unit akan digunakan oleh setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan mekanisme sewa.
Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda NTB, Yus Harudian Putra, mengatakan proses pengadaan mobil listrik saat ini sudah berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan pengajuan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
“Kan ini sudah kita proses sesuai dengan ketentuan, berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian kita juga sudah input di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau aplikasi Sirup,” ujarnya pada Rabu, (28/1/2026).
Yus menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah Pemprov akan melakukan pengecekan secara berkala terkait penawaran melalui sistem e-katalog yang disiapkan oleh pemerintah. “Proses lanjutannya itu akan kita cek penawarannya melalui e-katalognya,” katanya.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026, Pemprov NTB mengalokasikan pengadaan mobil listrik sebanyak 72 unit. Namun, realisasinya dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan proses dan pagu anggaran.
“Untuk di penganggaran di DPA 2026 itu total unitnya 72 unit. Tentunya ini kan secara bertahap prosesnya,” jelasnya.
Yus menyebutkan, kendaraan listrik tersebut akan diperuntukkan bagi kepala OPD serta sebagian juga untuk kebutuhan operasional pemerintahan.
“Jadi ada yang untuk semua kepala OPD, kemudian ada yang sebagian untuk operasional. Jumlah unit ini kan kita sesuaikan juga dengan pagu anggarannya,” ujarnya.
Terkait kapan akan dimulainya penggunaan mobil dinas listrik ini, Yus mengatakan Pemprov NTB menargetkan prosesnya akan rampung dalam waktu dekat dan akan mulai bisa digunakan pada Februari mendatang.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, prosesnya sudah berjalan. Mudah-mudahan Februari nanti kita akan mulai,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan seluruh tahapan pengadaan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang jelas regulasi harus kita jaga, menjadi rujukan, tahapan-tahapan prosedur sesuai dengan ketentuan dan pedoman regulasinya,” tegasnya.
Untuk kebijakan penggunaan mobil dinas listrik ini, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp14 miliar pada tahun 2026. Namun, Yus menjelaskan pengadaan dilakukan dengan mekanisme sewa, bukan dibeli.
“Anggarannya Rp14 miliar untuk 2026 ini. Mekanisme ini kan sistem sewa, bukan kita membeli. Jadi kita bukan membeli barang, tapi kita menyewa,” jelas Yus.
Ia menambahkan, skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien dan minim beban pemeliharaan. Lantaran biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya oleh vendor itu sendiri.
“Dengan sewa ini kita bebas dari biaya pemeliharaan, biaya pembayaran pajaknya, sudah include di kontraknya nanti,” katanya.
Soal pihak penyedia mobil listrik ini, Yus menyebutkan masih dimungkinkan untuk menggunakan satu vendor atau lebih, tergantung hasil evaluasi teknis yang dilakukan nantinya.
“Kalau regulasi kan seandainya memang ada vendor yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi teknis, bisa saja satu vendor, kita lihat regulasinya,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme sewa mobil listrik telah lebih dulu diterapkan oleh sejumlah instansi pemerintah pusat dan itu akan menjadi rujukan bagi Pemprov NTB, dalam menggunakan kendaraan dinas berbahan bakar baterai itu melalui sistem sewa.
“Di instansi pusat sudah banyak juga dari beberapa tahun terakhir ini yang sudah melaksanakan mekanisme sewa mobil listrik ini, jadi kita melihat itu sebagai rujukan pelaksanaannya,” pungkasnya. (ril)


Komentar