Mataram – Masa depan 518 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB kini berada di ujung tanduk. Mereka dipastikan tak bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lantaran tak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penjabat (Pj) Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menegaskan keputusan itu murni mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dengan kata lain, daerah tidak punya ruang manuver untuk menyelamatkan ratusan honorer tersebut.
”Seluruh skenario dari itu kan sudah ada, dasar keputusannya juga sudah ada dari Kemenpan RB. Karena ini kan bagian dari skenario kebijakan itu, kita masih melihat beberapa teman-teman kita yang memang dengan status itu tidak bisa masuk di PPPK paruh waktu,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
Faozal menjelaskan, hal tersebut lantaran sudah diatur oleh Kemenpan RB. Sehingga daerah tidak bisa berbuat banyak apalagi melanggar aturan.
”Memang itu aturannya, gimana kita mau langgar,” katanya.
Terkait dengan saran dari DPRD NTB untuk tetap mengusulkan ratusan honorer yang tidak masuk database itu, agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu, Faozal menjelaskan telah melakukan hal tersebut. Namun keputusan tetap berada di Kemenpan RB.
”Sudah kita usulkan, nanti keputusan gimana Kemenpan RB kan, ndak bisa kita. Tapi proses itu sudah kita lakukan. Ini kan keputusannya dari Kementerian, ndak bisa kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan sebanyak 518 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB terancam kehilangan pekerjaan pada tahun 2026. Hal ini karena mereka tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga tidak bisa diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
”Tidak bisa diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu. Sejauh ini, aturan yang ada yang bisa diajukan untuk PPPK Paruh Waktu adalah yang masuk dalam database” ujar Yiyit sapaan karibnya pada Rabu, (10/9/2025).
Yiyit menjelaskan para honorer tersebut masih tetap bekerja hingga akhir 2025 lantaran anggaran gaji mereka sudah dialokasikan. Namun, setelah itu peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu tertutup. “Sampai 2025 masih ada anggaran, tapi di 2026 kami tidak bisa melanggar aturan,” ucapnya.(cw-ril)


Comment