Hukum & Kriminal
Home » Nikahkan Anaknya Dibawah Umur, 2 Warga Lombok Barat Dipenjara 4 Bulan

Nikahkan Anaknya Dibawah Umur, 2 Warga Lombok Barat Dipenjara 4 Bulan

Ilustrasi. Pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu)

Mataram – Dua warga asal Gunung Sari, Lombok Barat, atas nama Munawir dan Mahsan, telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan hukuman empat bulan penjara karena telah menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Keduanya merupakan ayah dari para mempelai.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan bahwa vonis terhadap Munawir dan Mahsan membuktikan bahwa menikahkan anak di bawah umur, meskipun tanpa paksaan, tetap dapat dipidana. Ia menyebut, meski perkawinan itu tak mengandung unsur paksaan apapun, tetapi tetap bisa dipidanakan.

“Selama ini orang berpikir hanya ancaman. Sekarang sudah terbukti di PN Mataram, orang tua yang menikahkan anaknya meskipun tanpa paksaan tetap bisa dipenjara,” tegas Joko, Kamis (14/8/2025).

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan, adanya vonis hakim PN Mataram itu diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mendukung terjadinya pernikahan anak. Di sisi lain, ia menilai bahwa putusan tersebut bisa dijadikan sebagai refrensi bagi warga yang lain agar tidak melakukan hal yang serupa.

Bupati Lombok Barat Buka Suara TPS3R Diubah Jadi Kopdes

“Terpenting adalah upaya kita untuk memutus rantai permasalahan sosial yang ada sedikit demi sedikit sudah mulai terlaksana. Kami naikkan perkara ini, di mana kedua tersangka adalah orang tua dari kedua pihak, dan pengadilan memvonis mereka bersalah dengan pidana empat bulan penjara,” kata Pujewati.

Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi pembelajaran agar praktik pernikahan anak tidak dianggap wajar di NTB. Unit PPA Polda NTB juga membuka ruang kerja sama untuk mencegah terjadinya pembiaran terhadap praktik tersebut.

“Kami berharap pemahaman yang sama dimiliki seluruh aparat penegak hukum hingga tingkat Polres, sehingga kita bersama-sama mendukung pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak menerima aduan dari pihak keluarga korban. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA Polda NTB, yang melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan ayah kedua mempelai, yang diduga kuat memfasilitasi terjadinya perkawinan di bawah umur.

Pemda Buka 4.676 Lowongan Untuk Tampung Honorer Non-Database yang Dipecat

Pada 14 November 2024, penyidik resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 10 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada 5 Maret 2025 dan akhirnya diputus hukuman empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share