Mataram — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui bahwa pihak Bank NTB Syariah telah diperiksa untuk memberikan klarifikasi terkait penerbitan guarantee letter (surat jaminan) untuk pembayaran vendor dan penyedia akomodasi pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023-2024.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistio, mengatakan Jaksa telah meminta penjelasan langsung dari Bank NTB Syariah terkait polemik surat jaminan tersebut.
“Iya, kami sudah mintai keterangan,” ujar Rudi, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengonfirmasi bahwa Bank milik pemerintah daerah itu telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Iya, mereka juga sudah dimintai keterangan oleh APH,” katanya.
Pernyataan OJK ini sejalan dengan keterangan kuasa hukum Bank NTB Syariah, Emil Siain, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi Kejati NTB bersama jajaran manajemen bank untuk menyerahkan dan menjelaskan sejumlah dokumen.
Emil menyebut klarifikasi dilakukan di ruang Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait substansi pemeriksaan, ia enggan memberikan keterangan detail.
“Insya Allah nanti ada saatnya kami menyampaikan pernyataan,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025, terkait dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam penyelenggaraan MXGP.
Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk manajemen Hotel Merumatta. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak hotel menyerahkan salinan guarantee letter Bank NTB Syariah senilai Rp 669 juta untuk pembayaran akomodasi pembalap MXGP, yang hingga kini belum direalisasikan pembayarannya.
Sejumlah vendor dan penyedia jasa pendukung MXGP sebelumnya juga mengeluhkan belum dibayarnya kewajiban promotor meski kegiatan telah berlalu lebih dari satu tahun. Di Pulau Lombok, sedikitnya tiga hotel Hotel Merumatta, Hotel Astoria, dan Hotel Prime Park mengaku belum menerima pelunasan. Informasi yang beredar, satu hotel di Jakarta yang digunakan untuk transit pembalap juga mengalami hal serupa.
Selain sektor perhotelan, beberapa pelaku usaha lain seperti Bengkel Kurnia Jaya, Rumah Makan Sukma Rasa, serta sekitar delapan vendor lainnya turut terdampak.
Fokus penyidik kini mengarah pada dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dugaan tersebut meliputi pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah.
Sumber internal kejaksaan menyebut, penyidik juga tengah menelusuri keterlibatan pihak internal bank yang diduga mengetahui atau ikut menandatangani penerbitan surat jaminan tersebut tanpa melalui prosedur manajemen risiko yang semestinya. (zal)


Komentar