Mataram — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya angkat bicara terkait polemik guarantee letter (surat garansi) yang diterbitkan Bank NTB Syariah untuk pembayaran vendor dan penyedia akomodasi pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023-2024.
Kepala OJK NTB, Rudi Sulistio, mengakui telah mengetahui persoalan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kasus itu kini telah masuk ke ranah hukum dan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Iya benar. Jadi posisinya kan sudah di APH, kita hormati saja prosesnya seperti apa,” ujar Rudi usai menghadiri upacara peringatan HUT NTB, kepada WartaSatu, Rabu (17/12/2025)
Rudi menjelaskan, sebelumnya Bank NTB Syariah sempat memberikan klarifikasi kepada OJK terkait penerbitan surat garansi tersebut. Namun, OJK tidak masuk lebih jauh karena hubungan tersebut dinilai sebagai transaksi bisnis antar pihak.
“Kalau di Bank NTB Syariah kan itu bisnis to bisnis, kami tidak masuk ke dalam sana,” katanya.
Selama proses hukum masih berjalan, OJK, lanjut Rudi, memilih untuk menghormati seluruh tahapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Selama ini masih berjalan, kita hormati APH,” ucapnya.
Polemik guarantee letter ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap dugaan ketidakjelasan aliran dana dalam penyelenggaraan MXGP di NTB yang digarap PT Samota Enduro Gemilang (SEG). Sejumlah vendor, baik lokal maupun dari luar daerah, mengeluhkan belum diterimanya pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total tunggakan kepada vendor di NTB mencapai lebih dari Rp5 miliar. Sementara vendor dari Pulau Jawa juga mengklaim nilai piutang yang tidak kalah besar. Event balap motor internasional yang digelar sejak 2022 itu pun kini terus menuai sorotan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah membuka penyelidikan dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam ajang MXGP 2023. Penyelidikan itu turut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan pembayaran kepada vendor.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, membenarkan bahwa proses hukum tersebut masih berjalan.
“Iya, masih dalam tahap penyelidikan,” katanya. (Zal)


Komentar