Lombok Tengah – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), menyelidiki kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah. Peristiwa tersebut diduga menimpa puluhan siswa pada Sabtu (18/1/2026) lalu.
Pengusutan itu termasuk dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tulis Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB, Dwi Sudarsono dalam keterangan resminya, Jum’at (23/1/2026).
Dwi menjelaskan, kasus dugaan keracunan tersebut terjadi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Darmaji, Kecamatan Kopang. Berdasarkan data sementara, jumlah korban mencapai 38 orang, yang berasal dari siswa SDN 1 Darmaji dan Madrasah Ibtidaiyah Hidayatuslohin.
Dugaan sementara, keracunan tersebut dipicu oleh konsumsi susu kadaluwarsa, yang didistribusikan oleh SPPG tersebut.
Investigasi lapangan dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Arya Wiguna, bersama Tim Pemeriksa Laporan. Tim Ombudsman diterima oleh Kepala SPPG, Ketua Yayasan pengelola MBG, serta Koordinator SPPG Kecamatan Kopang untuk menggali informasi awal terkait pelaksanaan program.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Ombudsman dalam mengawal program prioritas Presiden agar pelaksanaannya sesuai ketentuan, aman, dan benar-benar memberi manfaat bagi peserta didik,” kata Dwi.
Dwi Menjelaskan Ombudsman masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak sekolah dan SPPG. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan serta menelusuri dokumen pendukung guna menilai kesesuaian pelaksanaan MBG dengan standar dan prosedur yang berlaku.
“Dari temuan awal, kami melihat adanya indikasi atau dugaan kuat penyimpangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya pada mekanisme quality control atau pengendalian mutu keamanan pangan,” ungkapnya.
Bahkan, Ombudsman menemukan dugaan adanya pemaksaan agar susu yang tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada penerima manfaat Program MBG.
“Terdapat dugaan pemaksaan agar susu yang tidak layak konsumsi tetap didistribusikan kepada penerima manfaat MBG,” tegas Dwi.
Dalam proses investigasi, Dwi menjelaskan Ombudsman juga menelaah sejumlah regulasi sebagai dasar penilaian kepatuhan penyelenggara, di antaranya Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 244 Tahun 2025 serta Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 004/05/03/SK.04/02/2025 terkait standar penyediaan dan distribusi susu pada Program MBG.
Dwi mendorong penguatan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG, serta meminta partisipasi aktif masyarakat dan pihak sekolah untuk melaporkan dugaan penyimpangan.
Sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Pengaduan Ombudsman RI di nomor 08111323737.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait dugaan maladministrasi dalam Program MBG. Ombudsman akan mengawal proses ini sampai tuntas,” pungkasnya. (ril)


Komentar