Ekonomi Pemerintahan
Home » Berita » PAD Pajak NTB Lampaui Target, Realisasi Tembus 103 Persen di 2025

PAD Pajak NTB Lampaui Target, Realisasi Tembus 103 Persen di 2025

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman saat menjelaskan capaian PAD NTB sepanjang 2025.(dok: ril)

Mataram – Kinerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025 mencatatkan hasil positif. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah berhasil melampaui target dengan realisasi mencapai 103,04 persen.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, mengatakan target pajak daerah sebesar Rp1,675 triliun berhasil melampaui target.

“Komponen pajak daerah ini meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi di kantornya, pada Selasa (30/12/2025).

Selain pajak daerah, realisasi retribusi daerah tercatat sebesar 84,88 persen dari target Rp956,27 miliar lebih. Pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi 100 persen dari target Rp90,582 miliar lebih.

Kemudian pendapatan lain-lain PAD yang sah juga mencapai 97,33 persen dari target Rp87,372 miliar lebih, pendapatan transfer pusat terealisasi 95,97 persen dari target Rp3,498 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 98,71 persen dari target Rp182,051 miliar lebih.

Pemerintah Tetapkan Idulfitri Pada Sabtu 21 Maret

“Sehingga secara keseluruhan pendapatan daerah Provinsi NTB dapat terealisasi sebesar Rp. 6.250.602.019.413 atau 96,31 persen dari target (keseluruhan data per tanggal 30 Desember 2025),” rincinya.

Selain capaian angka, Fathurrahman juga menjelaskan sejumlah kebijakan strategis yang turut memperkuat kinerja pendapatan daerah. Salah satunya melalui pemberian diskon pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak yang disiplin menunaikan kewajibannya.

Tak hanya itu, keringanan pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada masyarakat kurang mampu serta penyandang disabilitas.

Lebih jauh, percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi keuangan daerah juga menjadi fokus Bappenda NTB sepanjang 2025. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem layanan serta kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan perangkat daerah pengelola retribusi.

“Upaya ini merupakan salah satu cara yang diyakini dapat menjaga kepatuhan dan ketaatan wajib pajak, serta terus menjaga sumber-sumber potensial penerimaan pendapatan asli daerah secara berkesinambungan,” tandasnya. (ril)

Gubernur Tetapkan 3 Direksi PT GNE, Ini Rekam Jejaknya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan