Mataram — Rincian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Kabupaten Sumbawa, tahun 2022–2023 akhirnya terbongkar. Dugaan korupsi itu terkait pembelian lahan seluas sekitar 70 hektare.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan dua tersangka, yakni Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, serta Muhammad Zulkarnain, tim appraisal dari kantor jasa penilaian publik selaku pihak swasta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara terjadi akibat mark up nilai dan luasan lahan dalam proses pembelian tanah proyek MXGP Samota.
“Markup, jadi total nilai yang diadakan itu Rp52 miliar, total luasan puluhan hektar,” beber Zulkifli.
Ia menjelaskan, nilai pembelian lahan seharusnya berada di kisaran Rp44 miliar, namun membengkak menjadi Rp52 miliar. Selain itu, dalam proses tersebut juga ditemukan persoalan administratif, termasuk keharusan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) pada tahun 2023.
“Iya itu salah satu PMH ya,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c, terkait tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Kejati NTB melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan,” tandas Zulkifli.(zal)


Komentar