Hukum & Kriminal
Home » Pasal Jeratan Misri Terus Bertambah, Kuasa Hukum Bingung

Pasal Jeratan Misri Terus Bertambah, Kuasa Hukum Bingung

Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yang sedang mejalani pemeriksaan dan didampingi Andre Safutra selaku kuasa hukum.

Mataram – Misri Puspita Sari, salah satu tersangka dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, di vila tekek gili trawangan kembali menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya pada Selasa, 29 Juli 2025.

Yan Mangandar Putra selaku kuasa hukum M menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menambahkan sejumlah pasal pidana yang disangkakan kepada kliennya.

Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan turut serta dalam perbuatan tersebut, serta Pasal 221 KUHP karena diduga mencoba menghalangi proses penyidikan.

“Dalam pemeriksaan M ketiga kali dengan status tersangka ini ada penambahan pasal yang disangkakan kepada M yaitu Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.” Jelas Yan, dalam keterangan tertulis kepada WartaSatu, Senin (29/7/2025)

DPRD NTB Minta Gubernur Perbaiki Tata Kelola Aset, Iqbal Jawab Tegas

Menurutnya, meskipun terjadi penambahan dua pasal sehingga total menjadi empat pasal yang dikenakan kepada Misri, pihaknya belum menemukan hubungan langsung antara semua pasal tersebut dengan tindakan yang dilakukan oleh kliennya pada saat kejadian.

“Kami menilai meski ada penambahan 2 pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M, kami Tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” tegas Yan.

Yan menyebut bahwa pemeriksaan kali ini berlangsung dengan total 12 pertanyaan dari penyidik. Misri sebagai klayen menjawab semua pertanyaan didampingi oleh dua penasehat hukumnya, Andre Safutra dan Yan Mangandar Putra. Dalam pemeriksaan itu, ia menegaskan bahwa dirinya tidak melihat Ipda HC melakukan kekerasan terhadap korban.(cw-zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share