Mataram – Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LIA diduga menggadaikan 12 mobil operasional yang disewa dari salah satu perusahaan rental di Bandung, Jawa Barat. Mobil-mobil tersebut digunakan Bawaslu selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengatakan, kasus ini bermula ketika Bawaslu NTB menyewa 12 unit mobil merek Avanza warna hitam berpelat nomor Bandung melalui pihak ketiga untuk operasional Pemilu. Namun, setelah masa Pemilu berakhir, mobil-mobil tersebut tidak dikembalikan.
“Bawaslu menggunakan pihak ketiga untuk pinjam pakai mobil berupa sewa. Bawaslu NTB menyewakan 12 unit mobil Avanza, warna hitam, dari Bandung,” ujar Regi, Kamis (14/8/2025).
Alih-alih mengembalikan, LIA yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Bawaslu NTB justru menggadaikan mobil-mobil tersebut secara terpisah.
“Pada saat sudah selesai, mobil itu digadai per unit. Yang menggadai itu salah satu PNS Bawaslu,” ungkapnya.
Menurut Regi, mobil-mobil itu digadaikan di beberapa lokasi berbeda. Hingga kini, polisi baru berhasil mengamankan tiga unit mobil Avanza yang ditemukan di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.
“Gadai ke beberapa tempat, menyebar. Saat ini kami baru mengamankan 3 unit mobil, ditemukan di Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. BB sudah 3, akan terus kami kembangkan,” bebernya.
Sementara itu, tujuh mobil lainnya masih dalam pencarian dan pengembangan penyelidikan. LIA juga belum memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan. Polisi juga berencana akan melakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan.
“Terduga tersangka itu sudah kami panggil, 2 kali tapi tidak datang. Saat ini telah kami terbitkan surat perintah membawa. Kalau tidak, kita jemput,” tegas Regi.(cw-zal)
Comment