Pemerintahan
Home » Berita » Pejabat Eselon II Pemprov NTB Mulai Kerja Pakai Mobil Listrik Hari Ini

Pejabat Eselon II Pemprov NTB Mulai Kerja Pakai Mobil Listrik Hari Ini

Salah seorang sopir kelapa OPD Pemprov NTB tengah mencoba lembutnya tarikan mobil listrik yang terparkir di Kantor Dinas Perhubungan NTB, Jalan Langko Kota Mataram. (dok: ril)

Mataram – Pemprov NTB telah mendistribusikan 72 mobil dinas listrik untuk pejabat eselon II pada Jumat, 6 Maret 2026. Puluhan unit kendaraan listrik tersebut mulai dibagikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di area parkir Kantor Dinas Perhubungan NTB sejak Jumat pagi.

Hingga siang hari, perwakilan dari berbagai OPD tampak berdatangan ke lokasi untuk melihat sekaligus mencoba kendaraan dinas baru tersebut. Sebelum mobil dibagikan, para sopir yang akan mengoperasikan kendaraan lebih dulu mengikuti sosialisasi dan uji coba penggunaan kendaraan listrik.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB, Yus Harudian Putra mengatakan seluruh kendaraan yang disewa pemerintah provinsi telah diserahkan dan siap digunakan oleh OPD sejak hari ini juga.

“Sudah kita serahkan tadi, iya ini sudah semua 72 unit. Nomor polisi juga sudah berplat DR semua ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (6/3/2026).

Menurut Yus, sebelum proses serah terima dilakukan, pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan para sopir serta perwakilan OPD untuk memberikan penjelasan terkait pengoperasian kendaraan listrik tersebut.

Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Dijadwalkan Hadiri Peringatan HADI ke-73 Nahdlatul Wathan di Anjani

“Tadi pagi kami kumpul dengan driver dan perwakilan OPD, kita sosialisasi terus test drive, kemudian serah terima,” katanya.

Mobil listrik tersebut nantinya akan digunakan sebagai kendaraan dinas kepala OPD sekaligus menunjang operasional di masing-masing perangkat daerah.

Salah seorang sopir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Syarif, mengaku kendaraan listrik tersebut terasa jauh lebih nyaman dibandingkan mobil konvensional.

“Lebih enak, getarannya juga lembut, halus, pokoknya mantaplah,” ujarnya setelah mencoba kendaraan tersebut.

Menurutnya, perbedaan paling terasa adalah tingkat getaran yang hampir tidak ada saat kendaraan melaju.

Efek Perang, Pertamina Jatimbalinus Klaim Stok BBM Aman

“Kalau dari sisi lembutnya itu terasa sekali, tidak ada getarannya. Lajunya juga kencang. Ini jenisnya matic, hampir sama seperti mobil matic biasa, tapi ada perubahan di bagian pengaturannya karena sudah pakai sistem digital,” jelasnya.

Ia menambahkan, para sopir atau driver mulai memahami cara pengoperasian kendaraan listrik setelah mendapatkan sosialisasi pada pagi hari.

“Kita juga sudah mulai paham bagaimana memakainya, apalagi kalau mengerti soal digital. Tadi pagi sudah disosialisasikan bagaimana cara memakainya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemprov NTB menggelontorkan anggaran sekitar Rp14 miliar untuk menyewa 72 unit mobil listrik tersebut selama satu tahun.

Dari total kendaraan yang disewa, sebanyak 47 unit merupakan tipe Sport Utility Vehicle (SUV) dan 25 unit lainnya tipe Multi Purpose Vehicle (MPV) dengan merek JAECOO dan BYD. Seluruh kendaraan yang disewa merupakan unit baru dengan nomor identifikasi kendaraan (VIN) produksi akhir 2025 dan 2026.

45 Unit SPKLU Disiapkan untuk Isi Daya 72 Mobil Listrik Pemprov NTB

“Semua unit baru sesuai persyaratan, VIN 2025 akhir dan VIN 2026. Dikirim dari dealer di Jakarta dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab mereka. Kita tinggal menerima di sini,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Umum dan Adpim Setda NTB, Yus Harudian Putra.

Terkait besaran biaya sewa yang dinilai setara dengan harga mobil baru, Yus menilai harga kendaraan listrik dengan spesifikasi tersebut di pasaran justru berada di atas nilai tersebut.

Ia menyebut kendaraan listrik tipe SUV yang digunakan Pemprov NTB memiliki kisaran harga sekitar Rp250 jutaan. Sementara untuk tipe MPV premium harganya mendekati Rp300 juta jika dibeli langsung di pasaran.

“Silakan dicek harga mobil listrik. Untuk tipe setara SUV yang kami gunakan, harganya sekitar Rp250 jutaan. Sedangkan tipe MPV yang premium hampir Rp300 juta,” katanya.

Menurutnya, skema penyewaan kendaraan dipilih karena dinilai lebih efisien bagi pemerintah daerah. Dalam sistem ini, pemerintah hanya menanggung biaya sewa tahunan, sementara biaya perawatan hingga pajak kendaraan menjadi tanggung jawab pihak penyedia.

“Kita hanya membayar sewa satu kali dalam setahun. Untuk perawatan dan pajak itu menjadi tanggung jawab vendor. Termasuk pengurusan pelat nomor kendaraan, perusahaan yang mengurus, jadi kami menerima sesuai SOP penyewaan,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan