Pemerintahan
Home » Berita » Pejabat Eselon III Pemprov NTB Ajukan Nota Keberatan Usai Didemosi

Pejabat Eselon III Pemprov NTB Ajukan Nota Keberatan Usai Didemosi

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan mutasi dan melantik 392 pejabat eselon III dan IV pada beberapa hari lalu, yang berimbas pada 193 pejabat dialihkan menjadi fungsional. (dok: Diskominfotik NTB/WartaOne)

Mataram – Mutasi besar-besaran yang dilakukan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhamad Iqbal, pada Jumat, 20 Februari 2026, menyisakan polemik. Terdapat 137 jabatan struktural yang terdampak, rinciannya sebanyak 50 jabatan eselon III dan 87 pejabat eselon IV yang harus hilang jabatan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari bentuk perampingan birokrasi yang sedang dijalankan Pemprov NTB dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) baru. Konsekuensinya, sejumlah jabatan struktural eselon III dan eselon IV dihapuskan atau digabungkan.

Salah satu pejabat yang terdampak adalah Ahmad Yani, eks Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, yang kini turun jabatan menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada OPD yang sama.

Ahmad Yani merupakan satu dari 392 orang yanng menduduki jabatan administrator dan pengawas, atau eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang dimutasi dan dilantik kembali dalam rangka penerapan dan penyesuaian dengan SOTK baru Pemprov NTB itu.

Kendati demikian, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelum mutasi tersebut dilakukan. Ia menyebut baru mengetahui adanya pejabat baru yang menempati ruang kerjanya saat masuk kantor pada Senin, 23 Februari 2026.

Empat PMI Asal NTB Mengaku Disiksa di Libya, Nangis Minta Dipulangkan

“Sejak 20 Februari sampai hari ini saya belum menerima SK pemberhentian maupun pengangkatan. Tiba-tiba ruangan dan jabatan sudah terisi. Saya sebagai pejabat lama luntang-lantung, tidak punya ruangan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, sebagai aparatur sipil negara (ASN), ia tetap tunduk dan patuh terhadap aturan. Namun, ia menyayangkan mekanisme mutasi yang dinilainya tidak transparan dan tidak disertai penjelasan administrasi yang memadai.

Ia menilai proses penonjoban dirinya melalui SK Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/362/BKD/2026 mengandung unsur maladministrasi. Hingga akhirnya ia memilih untuk mengajukan surat nota keberatan.

Dalam nota keberatan yang telah disampaikan kepada Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, ia menyebut tidak ada evaluasi kinerja maupun pemeriksaan pelanggaran disiplin yang mendahului keputusan tersebut.

“Dalam penilaian kinerja, saya tidak pernah mendapat teguran, lisan atau tertulis, ataupun berita acara pemeriksaan. Kenapa kami tidak diinformasikan atau diundang ketika digeser?” katanya.

Jubir Pemprov NTB Jelaskan Komponen Biaya Sewa Mobil Listrik

Ahmad Yani juga mengaku mengalami dampak psikologis akibat kebijakan tersebut. Ia menyebut status nonjob berpengaruh terhadap kondisi fisik dan mental ASN yang bersangkutan.

“Kalau ditanya ada dampak psikologis, ya pasti ada. Nonjob itu berpengaruh pada fisik dan mental. Kami ini mengabdi kepada negara. Jangan diperlakukan sewenang-wenang,” ucapnya.

Ia juga menegaskan tidak pernah dipanggil atau disurati secara resmi terkait pergeseran jabatan tersebut. Informasi yang ia peroleh justru berasal dari pemberitaan media.

Ahmad Yani menyatakan menolak keputusan tersebut dan meminta agar hak-haknya sebagai ASN dihargai. Jika keberatannya tidak mendapat respons yang adil, ia membuka kemungkinan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dalam upaya keberatan ini, saya menolak dinonjobkan. Kalau tidak ada keadilan, mungkin PTUN menjadi jalan terbaik,” tegasnya.

NTB Syariah Jadi Perbankan Pertama di Indonesia Berikan Kredit untuk Koperasi Merah Putih

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno mengatakan saat pihaknya tengah melakukan koordinasi untuk menanggapi nota keberatan dari salah satu pejabat yang kehilangan jabatan akibat mutasi tersebut.

Meskipun, ia menjeleskan saat ini tengah sibuk sebagai tim penguji dalam seleksi 13 jabatan eselon II yang tengah dilelang oleh Pemprov NTB.

“Mohon ijin, koordinasikan dulu dengan Kabid Mutasi dan Sekretaris BKD nggih. Saya sedang jadi Tim Penguji Selter JPT Pratama Pemprov NTB,” katanya.

Sementara Sekretaris BKD NTB, Ida Bagus Arnawa mengatakan surat nota keberatan dari Ahmad Yani telah diterima pada hari Kamis, 26 Februari kemarin.

“Surat ini sudah kami terima di BKD, dan kami masih menunggu arahan Pak Kaban, karena Pak Kaban dalam satu minggu ini masih melaksanakan tugas sebagai Tim Penguji untuk Selter JPT Pratama,” tuturnya.

Kendati demikian, sembari menunggu arahan dari Kepala BKD, yakni Tri Budiprayitno yang tengah sibuk sebagai tim penguji dalam seleksi Eselon II, Ida Bagus mengatakan surat tersebut sudah diproses dan dicatat untuk menyikapi lebih lanjut.

“Sambil menunggu arahan dan petunjuk Pak Kaban, saya sudah arahkan suratnya ke Bidang Mutasi dan Promosi sesuai Tusi Suratnya kami terima kemarin dan telah diregisterasi surat masuk di Sub Bagian Umum,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan