Pemerintahan
Home » Berita » Pekerjaan Jalan Lenangguar-Lunyuk Dilanjutkan Kontraktor Baru, Dewan Minta Kontraktor Lama di Blacklist

Pekerjaan Jalan Lenangguar-Lunyuk Dilanjutkan Kontraktor Baru, Dewan Minta Kontraktor Lama di Blacklist

Hearing Komisi IV DPRD NTB bersama Biro PBJ dan PUPR Perkim terkait polemik pengerjaan jalan Lenangguar-Lunyuk, di Gedung Sekretariat DPRD NTB. (dok: ril)

Mataram – Proyek penanganan ruas jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa kini ditangani kontraktor baru setelah pelaksana sebelumnya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai target.

Diketahui proyek perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer dengan total nilai sekitar Rp 19 miliar itu mendapat sorotan publik, lantaran tak kunjung menunjukkan progres yang signifikan.

Musababnya, proyek tersebut yang harusnya selesai pada Desember 2025, tetapi molor bahkan telah diberikan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari, terhitung sejak 1 Januari lalu. Namun informasi terakhir, progres pengerjaannya masih di angka 63 persen.

Atas hal itu, Komisi IV DPRD NTB memanggil Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Provinsi NTB bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk meminta klarifikasi terkait keterlambatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, mengatakan pihaknya ingin memastikan tanggung jawab pelaksana proyek atas keterlambatan yang terjadi.

Penyesuaian SOTK Baru, 193 ASN Pemprov NTB Jadi Fungsional

“Tadi kita sudah panggil Biro PBJ dan Dinas PUPR. Penjelasan dari dinas, pekerjaan sudah diambil alih oleh kontraktor lain untuk menyelesaikan proyek jalan itu,” ujarnya usai hearing bersama Biro PBJ dan Dinas PUPR Perkim di Gedung Sekretariat DPRD NTB, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam proses tender terdapat tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Namun hanya satu perusahaan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan teknis dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Amar Jaya Pratama Group (AJPG).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut justru dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

“Dari tiga perusahaan yang ikut, ada yang lengkap dan memenuhi syarat, lalu itu yang mengerjakan. Tapi di tengah perjalanan, kita tahu sendiri hasil pengerjaannya seperti apa,” katanya.

Proyek yang bersumber dari APBD Perubahan tahun 2025 itu sebelumnya telah diberikan perpanjangan waktu atau adendum selama 50 hari, terhitung mulai 1 Januari 2026. Namun hingga masa tambahan waktu berakhir, progres fisik pekerjaan tetap belum maksimal.

Hasil Seleksi Jabatan Eselon II Pemprov NTB, Kakak Gubernur-Paman Wagub Lolos Administrasi

Dari total pagu anggaran sekitar Rp20 miliar untuk salah satu paket pekerjaan, nilai kontrak yang disepakati sebesar kurang lebih Rp19 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar 64 persen atau lebih dari Rp12 miliar telah terserap. Sisa anggaran sekitar Rp6,8 miliar kini dialihkan untuk dikerjakan oleh kontraktor baru.

Politisi Partai Gerindra itu menilai persoalan mendasar terletak pada perencanaan waktu pelaksanaan yang terlalu mepet. Ia menyoroti proyek dengan bobot pekerjaan berat seharusnya dilelang dan mulai dikerjakan sejak awal tahun anggaran agar memiliki waktu cukup untuk penyelesaian.

“Dinas ini mulai mepet di bulan Agustus. Seharusnya proyek berat seperti ini dikerjakan di awal, bukan di ujung tahun. Ini jadi evaluasi serius di Komisi IV. Ke depan, proyek di APBD harus direncanakan dan ditenderkan sejak awal agar tidak terulang seperti Lenangguar-Lunyuk,” tegasnya.

Komisi IV juga menyoroti pemberian perpanjangan waktu 50 hari yang dinilai tidak berjalan efektif sesuai adendum kontrak. Meski Dinas PUPR Perkim memastikan sisa pekerjaan akan dituntaskan melalui kontrak baru, DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kelanjutan proyek tersebut.

“Kita berharap dinas betul-betul tegas. Ini menjadi evaluasi untuk menjaga kualitas pembangunan di NTB. Perusahaan seperti ini harus diblacklist. Jangan sampai proyek strategis dikerjakan oleh perusahaan yang tidak profesional. Ini preseden buruk,” tandasnya. (ril)

Gubernur Iqbal Minta Bank NTB Syariah Terlibat dalam Pembiayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan