Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Pelaku Cor Pacar Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Pelaku Cor Pacar Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya saat memberikan keterangan. Minggu (24/8/2025). (dok. Humas Polres Lobar)

Lombok Barat – Pelaku kasus pembunuhan sadis, terhadap seorang wanita bernama Nurminah yang dicor pacarnya di sumur Perumahan Griya Perwmbun Asri, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, atas nama Imam Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menegaskan bahwa pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Lombok Barat.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati,” katanya, Rabu (27/8/2025).

Polisi menilai tindakan pelaku dilakukan dengan penuh kesadaran dan upaya menghilangkan jejak. Hal ini memperkuat konstruksi pasal pembunuhan berencana.

Satu Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dapat Penangguhan Penahanan

“Proses penyidikan akan terus dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak Polres Lombok Barat belum menjadwalkan gelar perkara dan rekonstruksi, sebab menunggu hasil autopsi resmi, untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban dan memperkuat jeratan hukum bagi tersangka.

Sebelumnya, Nurminah (27), wanita asal Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, yang dilaporkan hilang sejak Minggu (10/8/2025), akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Korban ditemukan sudah dicor dalam sumur dengan kedalaman tiga meter di rumah pacarnya, Imam Hidayat, di Perumahan Perembun Asri, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Nurminah sebelumnya dikabarkan menghilang dari rumahnya sejak 10 Agustus. Keluarga dan warga sempat melakukan pencarian namun tak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini terungkap.

Seleksi Calon Kepala OPD Pemprov NTB, Ini Daftar Nama yang Lolos Tiga Besar

Peristiwa tragis itu terjadi Minggu (10/8/2025). Korban datang ke rumah pelaku sekitar pukul 08.00 WITA. Hubungan keduanya sempat memanas setelah pelaku menemukan percakapan korban dengan mantan pacarnya di ponsel. Pertengkaran kembali pecah hingga akhirnya pelaku melampiaskan amarah dengan cara brutal.

“Tersangka memukul kepala korban berkali-kali, lalu mengambil senapan gas, mengokang, dan menembakkan ke arah kepala korban bagian kiri. Korban langsung terjatuh tidak sadarkan diri,” ungkap Eka, Rabu (27/8/2025).

Dalam kondisi panik, tersangka berusaha menghilangkan jejak. Tubuh korban kemudian dimasukkan ke sumur di dapur rumah, lalu ditimbun pasir dan semen hingga tertutup rapat.

Upaya itu sempat membuat warga sekitar tidak menyadari adanya kejahatan keji di lingkungan mereka.

Kasus ini baru terbongkar setelah penyelidikan intensif kepolisian. Polisi menemukan kejanggalan dari keterangan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan gas, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, dan selimut.

Hari Kelima Pendaftaran Seleksi Komisioner KI NTB, Tercatat 27 Orang Telah Mendaftar

“Senjata yang digunakan adalah senapan gas. Itu menjadi barang bukti penting yang menguatkan konstruksi perkara pembunuhan ini,” bebernya.(cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share