Mataram – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, resmi menetapkan pelaku berinisial RM sebagai tersangka pada kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan terhadap adik iparnya.
Kepala Sub Unit II PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yulianingsih, mengatakan proses penanganan kasus telah melewati sejumlah tahapan sejak laporan awal diterima.
“Kemarin sudah di tahap lidik, tanggal 1 Juli naik ke tahap sidik, kemudian sekarang sudah penetapan tersangka dan pemberkasan untuk dikirim ke JPU,” ujarnya saat dikonfirmasi WartaSatu, Rabu (2/7/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kasus ini dilaporkan langsung oleh ayah korban, yang tak terima anaknya diduga disetubuhi oleh kakak iparnya sendiri.
“Untuk awal memang ada dugaan terjadinya persetubuhan yang dilaporkan oleh bapak korban. Yang dilaporkan adalah kakak ipar korban,” ungkap Yulia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kejahatan persetubuhan terhadap anak.
“Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara,“ tegas Yulia.
Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.(cw-zal)
Comment