Pemerintahan Politik
Home » Pelantikan Kepala DPMPTSP NTB Dinilai Cacat Hukum, Publik Desak SK Dicabut

Pelantikan Kepala DPMPTSP NTB Dinilai Cacat Hukum, Publik Desak SK Dicabut

Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda sekaligus Pengamat Hukum, Iwan Slenk. (dok. Ist)

Mataram – Pengangkatan Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB terus menuai kritik. Sejumlah pihak menilai keputusan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal melantik mantan terpidana tersebut berpotensi cacat hukum dan tidak sejalan dengan prinsip kepatutan serta integritas pejabat publik.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 7 Desember 2020, Irnadi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perkawinan yang melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 279 ayat (1) KUHP. Atas kasus tersebut, Irnadi dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Upaya kasasi yang sempat diajukan pun ditolak Mahkamah Agung pada 23 Maret 2021, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Eks Ketua Tim Hukum Iqbal-Dinda sekaligus Pengacara Senior, Iwan Slenk, menilai keputusan pansel dan gubernur meloloskan Irnadi sangat bermasalah. Ia menekankan bahwa putusan pengadilan yang sudah inkracht seharusnya menjadi penghalang bagi pejabat publik untuk menduduki jabatan strategis.

Ratusan Sekolah di Mataram Terima Smart Digital Screen dari Presiden Prabowo

“Pansel ini yang bekerja secara teknis melakukan penjaringan dan penelitian syarat administrasi sebelum menyerahkan tiga nama ke gubernur. Dalam kasus ini, ternyata dikemudian hari ditemukan ada perbuatan pidana yang dilakukan bersangkutan, yakni pidana kejahatan perkawinan, dan itu pun diakui oleh ketua pansel, sudah ditemukan di awal,” jelas Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyebut keputusan itu tidak hanya cacat hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai kepatutan dan kepantasan. Ia menilai SK pengangkatan tersebut harus segera dibatalkan oleh Gubernur NTB.

“Ini bermasalah. Karena Ada cacat di sana. Kalau orang yang sudah dipidana putusan inkracht, apapun jenis kejahatannya maka dia secara nilai kepatutan dan nilai kepantasan, dia tidak patut dan tidak pantas,” tegasnya.

Menurut Iwan, pembatalan SK dapat dilakukan langsung oleh gubernur tanpa melalui proses pansel ulang. Hal ini demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah dampak negatif pada wibawa pejabat publik.

“Jadi dibatalkan saja oleh gubernur. Kemudian Gubernur memilih salah satu calon dari 3 yang diloloskan selain Irnadi, tanpa melalui pansel ulang. Pasti ada klausula di dalam SK yang menyatakan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan maka SK ini dapat diperbaiki,” ujarnya.

Pemerataan Kualitas Pendidikan, Gubernur Iqbal Elaborasi Program Kemendikdasmen

Senada dengan itu, Direktur Lombok Global Institute (Logis), M. Fihiruddin, juga menyayangkan pengangkatan Irnadi. Ia mengaku heran bagaimana seorang mantan terpidana bisa lolos hingga dilantik menjadi kepala OPD.

“Ini kan ada yang keliru, ada yang tidak benar. Terus terang kami heran bagaimana prosesnya. Kami minta semua bertanggung jawab,” jelas Fihiruddin.

Ia menegaskan, Logis akan memberikan tenggat waktu kepada Gubernur NTB untuk mencabut SK tersebut. Jika tidak diindahkan, pihaknya siap melaporkan dan bahkan menguji SK itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait. Jika perlu, kami akan uji SK tersebut di PTUN,” tegasnya.

Lebih jauh, Fihiruddin mengingatkan Gubernur NTB agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pejabat publik.
“Jangan menganggap masyarakat itu bodoh,” pungkasnya. (cw-buk).

Menteri Dikdasmen Gandeng PBNW Tingkatkan Mutu Pendidikan di NTB

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share