Mataram — Pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya terhenti. Sosok yang disebut sebagai pemasok uang dan narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu dibekuk Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke luar negeri.
Koko Erwin yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di Tanjung Balai, Sumatra Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2/2026).
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury menjelaskan, penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal.
“Yang bersangkutan (Koko Erwin) berhasil ditangkap saat akan melakukan penyeberangan menggunakan kapal tujuan Malaysia,” katanya dalam sebuah video yang diterima WartaOne usai tiba di Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026).
Dalam operasi tersebut, Satgas NIC turut mengamankan dua orang terduga lainnya berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu pelarian Koko Erwin.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ucapnya.
Kevin menjelaskan, kedua terduga tersebut berperan membantu Koko Erwin agar dapat keluar dari Indonesia dan menghindari pengejaran petugas.
Saat proses penangkapan, Koko Erwin sempat melakukan perlawanan, namun dapat segera dilumpuhkan oleh petugas.
“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati Koko Erwin telah mempersiapkan diri untuk melarikan diri ke luar negeri.
Penyidik menduga Koko Erwin merupakan bandar besar yang berperan sebagai pemasok narkoba dan dana dalam jaringan peredaran sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Keterkaitan lebih jelasnya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat press rilis ya,” pungkasnya.(Zal)


Komentar