Mataram — Berkaca dari persoalan sponsorship yang kini tengah didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Direktur Utama Bank NTB Syariah Nazaruddin menegaskan bahwa pemberian sponsorship harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan. Ia menyatakan seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada Kejati NTB.
“Sponsorship itu sudah diproses di Kejati. Kita ikuti saja proses hukum, tidak boleh ada pendapat ganda terhadap persoalan hukum,” kata Nazaruddin saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nazaruddin di tengah penyelidikan dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok tahun 2023–2024. Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana sponsorship tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah vendor yang terlibat dalam perhelatan balap motor kelas dunia itu mengaku tidak menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Bahkan, sebagian vendor disebut belum menerima pembayaran sama sekali hingga saat ini.
Menanggapi kondisi tersebut, Nazaruddin menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pemberian sponsorship maupun kerjasama lainnya.
“Ke depan kita harus benar-benar berhati-hati. Semua ada aturannya,” ujar Nazaruddin, yang belum genap satu tahun menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah.
Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Dalam prosesnya, jaksa menelusuri dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah senilai Rp9 miliar.
Sejumlah pejabat Bank NTB Syariah telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah mantan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank NTB Syariah, Ika Ranti Hidayah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi bahan keterangan pada tahap penyelidikan, sebelum jaksa menentukan langkah hukum selanjutnya.
Selain perkara sponsorship MXGP, sorotan juga datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah persoalan di tubuh Bank NTB Syariah. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)sejak tahun 2023 hingga Semester I 2025.
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, mengungkap bahwa Bank NTB Syariah pernah mentransfer dana kepada salah satu debitur senilai Rp11 miliar hanya berdasarkan wawancara potensi, tanpa dukungan data yang memadai.
Menurutnya, seharusnya proses pembiayaan didukung oleh data sponsorship yang valid serta laporan keuangan yang lengkap. Kelalaian tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius bagi bank.
“Hal ini berdampak pada penurunan kualitas pembiayaan dan meningkatkan risiko non performing financing,” kata Suparwadi.(zal)


Komentar