Pemerintahan
Home » Pemda Akan Ambil Alih Lahan Ditelantarkan Investor di Lombok Barat

Pemda Akan Ambil Alih Lahan Ditelantarkan Investor di Lombok Barat

Bupati Lombok Barat (Lobar) Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Senin, (11/8/2025). (dok. Hir)

Mataram – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) akan ambil alih sejumlah tanah yang ditelantarkan oleh investor di Lombok Barat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

“Ini kan kaitannya dengan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sudah sekian tahun gak bayar, makanya saya sudah minta ini untuk diinventaris,” imbuh LAZ, Senin (11/08/2025).

LAZ juga mengingatkan, bahwa ini bukan hanya ditujukan kepada investor yang menelantarkan tanahnya, melainkan seluruh investor yang menanam investasi di Lombok Barat.

“Kalau mereka gak bayar, bisa saja saya bikin jadi lahan terlantar juga nanti,” tegasnya

12 Paket Proyek Pemprov NTB Tahun 2025 Batal Dieksekusi

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Putu Juni Swasta, menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengelolaan tanah yang sudah diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021. Jika lahan yang diberikan izin tidak dimanfaatkan hingga jangka waktu tertentu, maka secara hukum bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Putu mengatakan, saat ini tengah melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan yang tidak dikelola sesuai peruntukan, dengan memperhatikan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) masing-masing pemegang izin.

“Biasanya dua tahun sebelum masa izin berakhir, pemilik harus mengajukan perpanjangan. Tapi kalau sampai puluhan tahun dibiarkan, itu sudah masuk dalam database tanah terlantar,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan pendataan dan diverifikasi, pemerintah akan mengirimkan peringatan sebanyak dua kali kepada pemilik. Jika tidak ditindaklanjuti, maka lahan tersebut akan diambil alih dan didayagunakan negara.

“Setelah itu, pemerintah yang memutuskan apakah lahan akan dimanfaatkan untuk perkebunan, pertanian, atau keperluan lain yang menyentuh kepentingan rakyat,” tegasnya.

Inspektorat NTB Kejar Deadline Temuan BPK Rp 237 Miliar dalam LKPD 2024

Melalui mekanisme reforma agraria, tanah-tanah tersebut nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat lewat gugus tugas daerah yang dipimpin oleh bupati.

“Akan ada tim daerah, yakni Gugus Tugas Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati. Bupati yang punya hak, untuk mengatur siapa yang akan mengelola tanah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Hery Ramadhan menambahkan bahwa lahan yang tidak dimanfaatkan selama lebih dari 30 tahun jelas termasuk dalam kategori tanah terlantar.

“Ini bukan ditelantarkan, tapi sudah saatnya negara hadir dan memanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pemegang izin investasi yang sudah tidak menjalankan aktivitas di atas lahan yang dimiliki, tidak otomatis bisa memperpanjang izin begitu saja.

Dua Tersangka Kasus Kematian Brigadir Esco Ajukan Praperadilan

“Sekarang kita tegaskan, jika ditemukan indikasi penelantaran lahan, maka langsung kita serahkan ke negara,” pungkas Hery. (cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share