Pendidikan
Home » Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Rebut Aset Eks SMPN 2 Gunungsari

Pemkab Lombok Barat Ajukan PK Rebut Aset Eks SMPN 2 Gunungsari

Kabag Hukum Setda Lobar Dedi Saputra dan jajarannya menunjukkan berkas dokumen SMPN 2 Gunungsari, Selasa, (12/8/2025). (dok. her)

Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, menempuh jalur hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset eks SMPN 2 Gunungsari.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti baru atau novum berupa kwitansi pembayaran lahan seluas 1 hektare serta 22 dokumen tukar guling (ruislag) yang sebelumnya tidak pernah terungkap di persidangan.

“Itu kita temukan berupa dokumen pembayaran lahan dari pihak PT VLI yang Ruislag dengan Pemkab. Dokumen pembayaran itu antara pihak PT VLI dengan pemilik lahan dan ada dokumen surat Ruislag,” terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Lombok Barat, Dedi Saputra, Selasa (12/8/2025).

Lahan ini kata Dedi, digugat oleh ahli waris dari IGMK yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut, dengan dasar memiliki sertifikat. Namun, ia menegaskan, bahwa lahan ini diperoleh Pemkab Lobar dari hasil Ruislag dengan PT VLI, berupa lahan eks SMPN 2 Gunungsari

Ratusan Sekolah di Mataram Terima Smart Digital Screen dari Presiden Prabowo

Ia juga menjelaskan, bahwa kasus ini telah inkracht sejak 2017 melalui putusan MA Nomor 1416 K/Pdt/2017, yang memenangkan pihak penggugat. Saat itu, aset sekolah yang masih digunakan guru dan murid harus dieksekusi.

“Di tahun 2025 ini, kami mengajukan PK karena menemukan novum yang bersifat menentukan. Bukti ini jika ditemukan saat persidangan dulu, hasil putusan pasti akan berbeda,” tegas Dedi.

Novum ini berdasarkan UU MA pasal 67, yaitu UU nomor 14 tahun 1985 tentang MA hurup B, bahwa yang ditemukan novum tersebut berupa bukti surat yang bersifat menentukan pada waktu perkara diputuskan, surat tidak ditemukan. Artinya surat-surat seperti disebutkan pada pasal 67 huruf B UU MA tersebut, telah ditemukan pemkab saat ini.

Asisten III Setda Lobar, Fauzan Husniadi, menambahkan bahwa kwitansi tersebut jelas mencantumkan penerima pembayaran, disertai tanda tangan di atas materai.

“Sekarang sudah kami temukan kwitansi pembayaran lahan itu, dan jelas dalam kwitansi itu yang memerima (pembayaran) pemilik lahan kala itu, tertera di sana dan di atas materai,,” ujarnya.

Pemerataan Kualitas Pendidikan, Gubernur Iqbal Elaborasi Program Kemendikdasmen

Pemkab juga mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah yang kini dipegang pihak penggugat. Dugaan adanya oknum yang terlibat dalam penerbitan sertifikat itu telah dilaporkan ke Polda NTB. Sertifikat tersebut saat ini diamankan di brankas Pemkab, lengkap dengan bukti riwayat pengeluaran dokumen.

“Yang jelas, sertifikat itu telah dikuasai dan disimpan di brankas, beserta Bukti pengeluaran dan peminjaman serifikat itu juga telah dipegang. Ini memperkuat indikasi pengeluaran dari serifikat itu dari Pemkab. Saat ini proses hukum soal kasus ini sedang diproses Polda NTB,” pungkasnya

Upaya hukum pidana ini dijalankan beriringan dengan PK di MA, dengan harapan aset eks SMPN 2 Gunungsari dapat kembali ke tangan daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. (cw-buk)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share