Mataram – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram resmi menetapkan masa transisi pemulihan pasca-bencana banjir selama 90 hari, terhitung mulai 20 Juli 2025. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses rehabilitasi berjalan terukur, terstruktur, dan tepat sasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Muzaki, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim verifikasi yang akan bertugas selama masa transisi tersebut.
“Tim verifikasi ini akan melibatkan unsur teknis dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya, Selasa (22/7/2025).
Tim ini nantinya, Muzaki berujar, akan bertugas melakukan verifikasi dan pencatatan terhadap seluruh kerusakan yang ditimbulkan akibat banjir, mulai dari infrastruktur, fasilitas umum, hingga rumah warga.
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan intervensi dari pemerintah pusat, provinsi, dan juga tanggung jawab langsung dari Pemkot.
“Setelah proses verifikasi selesai, kita akan tahu secara rinci mana yang menjadi tanggung jawab pusat, mana yang provinsi, dan mana yang kita tangani langsung,” beber Muzaki.
Ia menegaskan, masa transisi ini bukan sekadar jeda waktu, tetapi periode strategis yang dimanfaatkan untuk melakukan pemetaan kerusakan dan penyusunan skema bantuan secara akurat. Pemkot juga berkomitmen memastikan masyarakat yang terdampak banjir tidak terabaikan dalam proses pemulihan.
“Dengan verifikasi yang valid, proses pemulihan bisa segera dilaksanakan dan tepat sasaran. Kita ingin percepatan ini benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya. (cw-buk)
Comment