Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov NTB Bentuk Dua Pansel untuk Isi 13 Jabatan Eselon II Lowong

Pemprov NTB Bentuk Dua Pansel untuk Isi 13 Jabatan Eselon II Lowong

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai merampungkan proses pengisian jabatan eselon II yang masih kosong pasca penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru, yanh efektif berlaku sejak 2 Januari lalu.

Untuk mempercepat sekaligus memastikan seleksi berjalan objektif dan profesional, Pemprov NTB membentuk dua panitia seleksi (pansel) terbuka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan pembentukan pansel saat ini telah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemprov telah mengusulkan susunan anggota pansel dan kini tengah menunggu tahapan identifikasi serta persetujuan dari BKN.

“Pansel sudah kita usulkan ke BKN. Sekarang sedang proses pengidentifikasian anggota tim pansel yang kita ajukan,” ujar Yiyit sapaan akrabnya pada Jum’at, (23/1/2026).

Ia menjelaskan, berbeda dari pola sebelumnya, pengisian 13 jabatan eselon II tidak dilakukan oleh satu pansel. Pemprov NTB sengaja mengusulkan lebih dari satu tim pansel agar proses seleksi lebih fokus dan cermat, mengingat jabatan yang dilelang memiliki karakteristik dan bidang yang berbeda-beda.

Emas Pemicu Utama Inflasi NTB 3,86 Persen Januari 2026

“Untuk 13 jabatan yang akan dilelang ini tidak oleh satu pansel, tapi lebih dari satu pansel. Supaya betul-betul fokus dan bersinggungan langsung dengan jabatan yang diseleksi,” jelasnya.

Yiyit mencontohkan, khusus untuk jabatan direktur dan wakil direktur RSUD NTB, Pemprov mengusulkan anggota pansel yang memiliki latar belakang dan kompetensi di bidang kesehatan. Selain unsur profesional kesehatan, pansel juga akan diisi dari unsur akademisi serta pejabat eselon II.

“Untuk jabatan direktur dan wadir rumah sakit, kita usulkan sosok-sosok yang paham dan bersinggungan langsung dengan masalah kesehatan. Jadi profesional kesehatan kita libatkan,” ungkapnya.

Secara teknis, Yiyit menjelaskan dari dua tim pansel itu, satu tim akan menyeleksi enam jabatan, sementara satu tim lainnya menangani tujuh jabatan. Pembagian ini dinilai lebih efektif dibandingkan satu pansel dalam menyeleksi seluruh jabatan sekaligus.

“Setidaknya kita usulkan dua tim pansel. Satu tim untuk enam posisi dan satu tim untuk tujuh posisi. Kalau satu tim menangani 13 jabatan sekaligus, dikhawatirkan fokus dan ketelitiannya kurang,” katanya.

BGN Pastikan MBG Tetap Jalan Selama Ramadan

Meski demikian, Yiyit mengatakan pola dua pansel ini juga memerlukan penyesuaian administrasi dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan BKN. Karena itu, Pemprov NTB saat ini masih menyesuaikan seluruh mekanisme agar proses seleksi tetap sesuai regulasi.

“Sehingga, ini juga sebuah pola baru karena dari jumlah tersebut ada dua tim, maka ada istilahnya catatan dari BKN harus menyesuaikan dengan beberapa SOP yang biasanya dipakai,” pungkasnya.

Adapun 13 jabatan eselon II yang hingga kini masih kosong dan sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) merupakan jabatan-jabatan strategis yang terdampak penggabungan OPD dalam SOTK baru, antara lain:

  • Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman
  • Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  • Kepala Dinas Kebudayaan
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB
  • Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB
  • Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB
  • Wakil Direktur RSUD Bidang Perencanaan dan Keuangan
  • Wakil Direktur RSUD Bidang Umum dan Operasional
  • Wakil Direktur RSUD Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
  • Wakil Direktur RSUD Bidang Pelayanan. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan