Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membuka pendaftaran seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 6 Desember lalu, hingga 20 Desember 2025 mendatang.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, pendaftaran ini berlangsung selama 15 hari sesuai tanggal kalender.
“Seleksi ini dibuka untuk seluruh PNS,” katanya Selasa, (9/12/2025).
Yiyit mengatakan, seleksi akan dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel). Jumlahnya terdiri dari lima orang. Dua dari pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesekretariat Negara (Kemensesneg).
Kendati demikian, Yiyit tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja sosok yang menjadi tim pansel.
“Terdiri dari para akademisi, dan sebagainya,” sebutnya.
Memasuki hari ketiga pendaftaran, belum ada pelamar yang mendaftar. Kemungkinan besar kata Yiyit, pendaftaran akan ramai pada minggu kedua.
“Baru ada yang nanyak-nanyak, paling di minggu kedua nanti kita update perkembangan,” tandasnya.
Berikut jadwal seleksi calon Sekda NTB.
- Pengumuman, pendaftaran secara online melalui website www.bkd.ntbprov.go.id (6- 20 Desember 2025).
- Unggah berkas persyaratan administrasi melalui https://asnkarier.bkn.go.id (6- 20 Desember 2025).
- Seleksi administrasi dan validasi rekam jejak (6- 20 Desember 2025).
- Pengumuman hasil seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak (22 Desember 2025).
- Uji kesehatan, kejiwaan, dan bebas narkoba (23-24 Desember 2025).
- Pembuatan atau penulisan makalah (29 Desember 2025).
- Presentasi dan wawancara (30 Desember 2025).
- Penilaian potensi dan kompetensi manajerial dan sosial kultural (Minggu II Januari 2026).
- Penetapan hasil seleksi (Minggu II Januari 2026).
- Penyampaian laporan pansel kepada pejabat pembina kepegawaian Provinsi NTB (Minggu II Januari 2026).
- Penyampaian laporan PPK kepada Kepala BKN (Minggu II Januari 2026).
- Penerbitan persetujuan Kepala BKN (Minggu III Januari 2026).
- Penyampaian rekomendasi atau persetujuan pelantikan ke pemerintah pusat (Minggu III Januari 2026).
- Pelantikan (Minggu III atau IV Januari 2026)
Kemudian berikut tahapan seleksi
- Seleksi Administrasi.
- Penelusuran rekam jejak.
- Asesmen
- Penulisan makalah
- Presentasi makalah dan wawancara
- Pengajuan calon kepada PPK.
Persyaratan Umum calon pendaftar Sekda
- Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
- Memiliki Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
- Memiliki pengalaman dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
- Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya Paling Singkat 2 (dua) tahun.
- Memiliki rekam jejak Jabatan, Integritas dan Moralitas yang baik,
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat Pelantikan
- Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba
Ketentuan umun dan khusus calon Sekda
- Ketentuan Umum
a. Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
b. Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c) dan khusus untuk pelamar dari Pejabat Fungsional Tertentu, paling rendah menduduki Jenjang Ahli Utama.
c. Memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
d. Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan.
e. Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam. 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan Tahun 2024).
f. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
g. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.
h. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun.
i. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
J. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik,
k. Sehat jasmani dan rohani.
- Ketentuan Khusus
a. Mendapat rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
b. Bagi PNS yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTB, menyertakan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dialihkan status kepegawaiannya apabila dinyatakan memenuhi syarat sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Pemerintah Provinsi NTB.
c. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
d. Menandatangani Pakta Integritas dan bermaterai Rp. 10.000.-
e. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2024 dan SPT Pajak Penghasilan Tahunan satu tahun terakhir (Bukti E-Felling) Tahun 2024. Bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan satu tahun terakhir (Bukti E-Felling) Tahun 2024.
Sesuai dengan jadwal, Sekda yang terpilih dalam seleksi tersebut akan dilantik pada minggu ketiga atau keempat Januari 2026 mendatang. (ril)


Komentar