Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov NTB Gencarkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi Hindari Kebocoran Pajak

Pemprov NTB Gencarkan Digitalisasi Pajak dan Retribusi Hindari Kebocoran Pajak

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal dalam Rapat Koordinasi Wilayah Timur Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Gedung Serba Guna Bank Indonesia, Mataram, Kamis (12/2/2026). (dok: Diskominfotik NTB/WartaOne)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong percepatan digitalisasi pajak dan retribusi sebagai langkah untuk menutup kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Langkah ini dinilai mendesak menyusul sistem transaksi manual masih menyisakan celah dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan, digitalisasi pembayaran pajak tidak hanya sebatas modernisasi layanan, tetapi menjadi alat utama untuk memastikan seluruh potensi pajak dan retribusi tercatat dan masuk ke kas daerah.

“Kami menyadari tata kelola PAD belum maksimal dan masih ada indikasi kebocoran pada proses penarikan secara manual. Digitalisasi adalah jawaban untuk optimalisasi pajak dan retribusi agar pendapatan asli daerah lebih akuntabel dan transparan,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Wilayah Timur Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Gedung Serba Guna Bank Indonesia, Mataram, Kamis (12/2/2026).

Faozal mengakui, kondisi fiskal NTB saat ini masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Terlebih ketika transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp1,2 triliun pada tahun anggaran 2026, sehingga Pemprov NTB tidak memiliki banyak pilihan selain mengoptimalkan potensi PAD.

“Opsi kita saat ini adalah memaksimalkan PAD. Namun, kita harus jujur bahwa tata kelola pendapatan saat ini belum maksimal dan masih ada indikasi kebocoran pada proses penarikan manual,” jelasnya.

Menanti Kepastian Tali Asih Gubernur Iqbal untuk 518 Honorer Kena PHK

Dikatakan Faozal, Pemprov NTB juga tengah mengkaji skema serupa seperti yang telah diterapkan di Bali, khususnya pada sektor pariwisata. Sistem tersebut memungkinkan pemungutan retribusi wisatawan secara terintegrasi sejak pintu masuk, sehingga meminimalkan kebocoran di lapangan.

“Kita sedang menjajaki payung hukum serupa. Apalagi dalam kesepakatan tiga Gubernur (Bali, NTB, NTT), kita ingin menerapkan sistem satu pintu. Cukup satu kartu atau satu transaksi digital, wisatawan bisa mengakses destinasi di tiga provinsi sekaligus,” tuturnya.

Meski demikian, Faozal mengakui keberhasilan sistem digital ini masih bergantung pada kesiapan infrastruktur. Ketersediaan jaringan dan sinyal di seluruh wilayah NTB menjadi syarat agar pengawasan dan pencatatan transaksi dapat berjalan optimal.

“Keberhasilan digitalisasi membutuhkan jaringan yang memadai di seluruh daerah agar ekosistem digital kita lebih terstruktur dan terukur,” ucapnya.

Senada dengan Faozal, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Hario Kartiko Pamungkas, menegaskan digitalisasi pajak dan retribusi merupakan fondasi penting untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah.

Klarifikasi Video Viral Cekcok Keluarga Pasien, RSUD NTB Sebut Pelayanan Sudah Sesuai SOP Medis

Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah yang berhasil menekan kebocoran dan meningkatkan PAD secara signifikan melalui penerapan sistem digital.

Menurut Hario, kunci keberhasilan tersebut terletak pada kekuatan integrasi sistem, komitmen pemimpin daerah, serta mendorong perubahan budaya transaksi di masyarakat.

“Provinsi Jawa Tengah berhasil meningkatkan PAD dari Rp25,2 triliun pada 2024 menjadi Rp35,1 triliun pada 2025. Kenaikan hampir Rp10 triliun ini dipicu oleh penerapan e-retribusi pasar dan parkir yang efektif menekan potensi kebocoran,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan