Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjanjikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2025 tetap dibayarkan kepada seluruh guru yang berada di bawah wewenang provinsi NTB.
Juru Bicara Pemprov NTB yang juga Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Khalik menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan tersebut. Menurutnya, pencairan anggaran harus melalui tahapan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memahami kegelisahan para guru. Namun perlu kami luruskan, keterlambatan ini bukan karena kelalaian pemerintah daerah. Ada proses sistem anggaran yang harus dilalui agar pencairan dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya pada, Senin (23/2/2026).
Aka sapaan Ahsanul Khalik menjelaskan, perbedaan waktu masuknya anggaran menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan. Untuk guru di bawh naungan kabupaten/kota, dana TPG dan THR telah masuk sebelum penetapan APBD 2026 sehingga bisa langsung dicairkan.
Sementara untuk guru di bawah kewenangan provinsi, dana baru diterima setelah APBD 2026 ditetapkan. Akibatnya, anggaran tidak dapat langsung dibelanjakan dan harus melalui mekanisme pergeseran dalam APBD terlebih dahulu.
“Proses pergeseran ini sedang berjalan. Pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri oleh satu perangkat daerah. Semua OPD harus menyelesaikan input secara bersamaan. Saat ini seluruh perangkat daerah sedang bekerja mempercepat proses tersebut,” jelasnya.
Selain itu, terdapat kekurangan anggaran lebih dari Rp1 miliar yang perlu dikonsolidasikan agar pembayaran dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai data penerima. Ahsanul menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan proses administrasi itu agar hak para guru tetap terpenuhi.
“Yang pasti, semua guru akan menerima haknya. Pemerintah hanya membutuhkan waktu untuk menuntaskan tahapan sesuai aturan,” tegasnya.
Atas hal itu, Pemprov NTB menyampaikan permohonan maaf kepada para guru atas keterlambatan pencairan hak yang seharusnya mereka terima.
Menurut Ahsanul, jika tahapan pergeseran anggaran rampung sesuai jadwal, pengajuan pencairan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Begitu pergeseran anggaran selesai, pembayaran akan segera dilakukan. Insyaallah minggu ini sudah berproses untuk pencairan, mudah-mudahan Kamis ini sudah bisa diajukan ke BKAD,” pungkasnya. (ril)


Komentar