Mataram – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai penerapan pidana kerja sosial.
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa MoU tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diikuti oleh para bupati/wali kota dengan Kejaksaan Negeri masing-masing. Dengan demikian, NTB ditargetkan siap mengimplementasikan pidana kerja sosial ketika KUHP baru mulai berlaku pada Januari 2026.
”Tadi juga Mou langsung ditindaklanjuti dengan penandatanganan PKS antara masing-masing bupati walikota dengan kejari masing-masing sehingga harapannya pada saat satu Januari 2026 berlaku itu sudah bisa diimplementasikan,” ujarnya, saat acara MoU penerapan pidana kerja sosial di Pendopo Gubernur, pada Rabu (26/11/2025).
Ia menilai penerapan pidana kerja sosial akan membantu menyelesaikan berbagai persoalan dalam sistem peradilan pidana, termasuk persoalan kelebihan tahanan atau over kapasitas di penjara.
”Ini akan banyak menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul di dalam sistem peradilan pidana kita mulai dari tahanan dan sebagainya,” katanya.
Terkait teknis implementasi, Mantan Dubes RI untuk Turki itu menerangkan bahwa pelaksanaannya akan sangat terkait dengan kewenangan kepala daerah karena bentuk pidana kerja sosial harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
”Jadi karena implementasinya ini terkait dengan pekerja sosial sehingga implementasinya akan sangat terkait dengan kewenangan atau peran dari kepala daerah seperti Gubernur maupun Bupati dan Walikota,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana yang menghadiri acara tersebut menyampaikan bahwa rangkaian MoU dan PKS ini merupakan bagian dari persiapan nasional dalam penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
”Ini merupakan rangkaian yang kami lakukan di berbagai daerah, kemarin di Sumsel, Sumut, Bengkulu, dan berbagai tempat lain yang intinya sebagai bentuk persiapan dan kesiapan kami dalam rangka pelaksanaan undang-undang no 1 2023 tentang KUHP nasional yang insyaallah akan berlaku pada 2 Januari 2026,” bebernya.
Asep menjelaskan bahwa salah satu poin utama PKS adalah kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam proses reintegrasi sosial bagi pelaku kejahatan tertentu. Pelaksanaannya akan menyesuaikan kebutuhan daerah dan profil pelaku.
”Teknis pelaksanaannya tentu akan melihat nanti apa kebutuhan daerah yang pertama, yang kedua tentu juga kita melihat profil daripada pelaku jadi kita akan melihat nanti apakah pelaku itu misalnya punya kapasitas, punya keahlian tertentu, itu harus disesuaikan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa, pidana sosial hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun dan tidak termasuk perkara yang merugikan keuangan negara, termasuk korupsi.
”Jadi undang-undang no 1 tahun 2023 sekarang ini memberikan batasan salah satunya ketika akibatnya merugikan keuangan negara maka tidak boleh diberikan hukum sosial jadi perkara korupsi tidak masuk dalam hukum ini,” tandasnya.
Asep juga menyoroti pentingnya pidana alternatif ini sebagai langkah sebelum penjatuhan pidana penjara, termasuk bagi pelaku anak di bawah umur.
”Jadi kedepan kita melihat penjara itu sebagai instrumen terakhir setelah upaya-upaya pidana alternatif kita lakukan, ada denda, kemudian tindakan, kemudian sanksi sosial, pengawasan,” pungkasnya.(ril)


Komentar